Johanis Tanak Ungkap Isi Obrolan Nurul Ghufron Terkait Laporan Terhadap Albertina Ho ke PTUN
Johanis Tanak mengatakan Nurul Ghufron mengajaknya berdiskusi sebelum melaporkan Albertina Ho ke PTUN.
Johanis Tanak mengatakan Nurul Ghufron mengajaknya berdiskusi sebelum melaporkan Albertina Ho ke PTUN.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pernah berdiskusi dengan pimpinan KPK lainnya, Johanis Tanak perihal rencana mengadukan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tanak membenarkan pernah diajak diskusi Nurul Ghufron mengenai laporan terhadap Albertina Ho ke PTUN. Namun Tanak mengaku tidak ingin ikut campur dalam perselisihan rekannya dengan Albertina di PTUN.
Albertina diketahui dilaporkan Nurul Ghufron ke PTUN terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
"Karena walaupun kami ingatkan, kalau beliau tidak berkenan kan kami tidak mempunyai upaya paksa, untuk kemudian tidak melakukan (gugatan) kan? Kami cuma berdiskusi saja. Berdiskusi biasa saja. Tapi kan kalau kemudian oh saya mau menggugat, ya itu hak beliau pribadi kan. Kami enggak bisa kemudian, eh jangan lah. Nanti kami katakan jangan, kami lagi yang disalahkan kan," ujar Tanak di gedung Dewas KPK, Selasa (30/4).
Tanak menegaskan perselisihan antara Ghufron dengan Albertina merupakan urusan pribadi. Sehingga tidak urusannya dalam hal kedinasan di KPK.
"Karena itu hak privasi beliau, hak pribadi beliau, kami juga tidak bisa mengatakan, oh jangan bla-bla-bla. Enggak boleh juga sih. Karena ini bukan masalah kedinasan, masalah pribadi beliau kan," ujar Tanak.
Sebagaimana diketahui, melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Laporan itu terdaftar dengan pihak pelapor Nurul Ghufron. Hal itu juga turut dibenarkan oleh ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean.
"Memang ada juga gugatan yang dilayangkan pak NG ke PTUN (yang juga disampaikan pak NG kepada pimpinan)," ucap Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (25/4).
Tumpak menyebut dari laporan Ghufron di PTUN hanya Albertina saja yang dilaporkan ke PTUN.
"itu menyangkut Dewas yang dipandang pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluarsa," ucap Tumpak.
Baginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.
Baca SelengkapnyaGhufron juga menekankan, pada saat membantu proses mutasi ASN kenalannya tidak ada satupun feedback.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dirinya memang benar dilaporkan ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina HO mengatakan, Ghufron bakal disidang etik pekan depan.
Baca SelengkapnyaSidang etik Nurul Ghufron akan digelar pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaAlbertina digugat terkait tindakan administrasi pemerintahan atau tindakan faktual.
Baca SelengkapnyaGhufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang
Baca Selengkapnya"Buat kami adalah apa yang sudah diutarakan adalah banyak hal yang memang terjadi dari suara rakyat yang disuarakan," kata Arsjad
Baca Selengkapnya