KPK Geledah Rumah Politikus PKB Reyna Usman
Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI era Menaker Cak Imin
Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI era Menaker Cak Imin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman.
Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemnaker.
merdeka.com
Ali Fikri menegaskan, hingga kini penggeledahan kediaman politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini masih terus berlangsung.
"Proses penggelahan sedang berlangsung dan segera kami sampaikan perkembangannya," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Korupsi berkaitan dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Berdasarkan sumber Liputan6.com, tiga pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka yakni Politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi itu terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024.
KPK belum bersedia memberikan keterangan lengkap terkait penggeledahan
Baca SelengkapnyaPenggeledahan rumah Reyna Usman terkait kasus korupsi di Kemnaker.
Baca SelengkapnyaKPK berharap tokoh masyarakat hingga tokoh perempuan bisa membantu KPK dalam memerangi politik uang.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca SelengkapnyaKasus itu terjadi saat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjadi Menaker. Hari ini, Kamis (5/10), KPK memeriksa Politikus PKB Reyna Usman.
Baca SelengkapnyaPembentukan TPD merupakan usulan dari empat partai politik dan relawan pendukung di daerah.
Baca SelengkapnyaCak Imin juga setuju dengan pernyataan Gus Yahya pengurus PBNU tidak boleh mengatasnamakan organisasi dipimpinnya secara politik.
Baca SelengkapnyaKPU memberikan kesempatan bagj partai-partai politik memperbaiki berkas pencalonan bacalegnya.
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui, bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik.
Baca Selengkapnya