KP2MI Fasilitasi Penanganan Medis PMI Sakit di Oman Asal Bima
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bergerak cepat memulangkan dan memfasilitasi penanganan medis Fatimah, seorang PMI sakit di Oman asal Bima, sekaligus menyoroti bahaya keberangkatan non-prosedural.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menunjukkan komitmennya dalam melindungi warga negara dengan memfasilitasi pemulangan dan penanganan medis Fatimah, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang jatuh sakit di Oman. Fatimah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu malam (7/2) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah diterbangkan dari Oman.
Setibanya di tanah air, tim KP2MI langsung melakukan asesmen awal terhadap kondisi kesehatan Fatimah. Mengingat keluhan kesehatan yang serius, Fatimah segera dievakuasi menggunakan ambulans menuju RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan spesialis dan intensif.
Investigasi awal mengungkap bahwa Fatimah merupakan korban praktik pengiriman PMI secara non-prosedural, yang diberangkatkan oleh calo daerah pada 6 Januari 2026. Kasus ini menyoroti kembali ancaman nyata terhadap keselamatan para pekerja migran yang memilih jalur ilegal.
Respons Cepat KP2MI dalam Penanganan Medis
Proses penjemputan Fatimah di Bandara Soekarno-Hatta dipimpin langsung oleh Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi, Ditjen Pemberdayaan KP2MI, Seriulina, bersama tim BP3MI Banten dan Direktorat Wascendak. Tim gabungan ini memastikan penanganan Fatimah berjalan lancar sejak mendarat di Indonesia.
Setelah asesmen awal menunjukkan kondisi kesehatan yang mengkhawatirkan, Fatimah tidak menunggu lama untuk mendapatkan penanganan medis. Dalam beberapa jam setelah kedatangan, ia langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk perawatan lebih lanjut.
Hasil rekam medis dari Almisk Medical Center di Oman dan pemeriksaan IGD RS Polri Kramat Jati mengindikasikan Fatimah menderita infeksi Hepatitis B Akut. Saat ini, Fatimah tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit tersebut.
Seluruh biaya, pendampingan, dan koordinasi medis difasilitasi penuh oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya, terlepas dari status keberangkatannya yang non-prosedural.
Bahaya Keberangkatan PMI Non-Prosedural
Kasus Fatimah menjadi contoh nyata dari risiko yang dihadapi oleh PMI yang berangkat melalui jalur non-prosedural. Ia diketahui berangkat ke Oman pada 6 Januari 2026 melalui jalur Jakarta, difasilitasi oleh calo daerah tanpa prosedur resmi.
Tragisnya, Fatimah hanya mampu bekerja selama delapan hari di rumah majikan sebelum akhirnya jatuh sakit. Kondisi ini memperkuat peringatan tentang minimnya jaminan perlindungan dan kesehatan bagi PMI yang tidak terdaftar secara resmi.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, kembali menegaskan bahaya keberangkatan ilegal. “Keberangkatan secara non-prosedural bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan nyawa,” kata Mukhtarudin.
Ia menambahkan, “Mereka yang berangkat lewat jalur gelap sangat rentan terhadap eksploitasi, penipuan, dan minimnya jaminan kesehatan di negara penempatan.” Pernyataan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri.
Imbauan dan Jalur Aman Bekerja di Luar Negeri
Menteri Mukhtarudin secara konsisten mendorong masyarakat untuk tidak mudah terbujuk bekerja di luar negeri secara ilegal. Pemerintah terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan jalur resmi demi keamanan dan perlindungan.
Mukhtarudin menjelaskan, jalur yang prosedural bagi warga yang ingin bekerja ke luar negeri secara aman adalah melalui program vokasi dan pelatihan. Program-program ini bertujuan untuk menyiapkan keterampilan para pekerja migran.
Dengan memiliki keterampilan yang memadai, para pekerja migran akan memiliki daya tawar yang tinggi saat bekerja di luar negeri. Hal ini tidak hanya menjamin keamanan, tetapi juga kesejahteraan mereka di negara penempatan.
Pemerintah berharap agar masyarakat lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait pekerjaan di luar negeri. Memilih jalur resmi adalah langkah krusial untuk memastikan perlindungan hukum, jaminan kesehatan, dan hak-hak pekerja migran terpenuhi.
Sumber: AntaraNews