Komisi VIII DPR: Perilaku Gus Elham Bertentangan dengan Ajaran Islam
Komisi VIII DPR juga mendukung sikap PBNU yang menyesalkan tindakan Gus Elham itu.
Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama, sosial, dan pemberdayaan masyarakat menyampaikan dukungan penuh terhadap sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menyesalkan tindakan dan perilaku pendakwah Elham Yahya Luqman (Gus Elham), yang tidak mencerminkan akhlakul karimah atau tidak sesuai ajaran islam.
“Serta bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Perilaku yang merendahkan martabat manusia, terlebih terhadap anak-anak, tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun. Dakwah yang seharusnya menjadi sarana pencerahan dan pendidikan moral justru tercoreng jika dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan prinsip bil hikmah wal mau’izhah al-hasanah,” kata Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq dalam keterangannya, Selasa (12/11/2025).
Tanggung jawab moral dan sosial
Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa setiap dai dan tokoh agama memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjadi teladan bagi umat.
“Bukan sebaliknya menimbulkan kegaduhan atau trauma sosial. Oleh karena itu, kami mendukung langkah PBNU dan otoritas terkait untuk memberikan teguran keras dan pembinaan yang proporsional kepada yang bersangkutan agar tidak terulang di kemudian hari,” ungkapnya.
Maman juga mengajak semua pihak termasuk Ormas dan lembaga dakwah untuk mengawasi kegiatan keagamaan.
“Komisi VIII juga mengimbau kepada seluruh lembaga dakwah dan ormas keagamaan untuk terus memperkuat mekanisme pengawasan etika dakwah, agar kegiatan keagamaan senantiasa mencerminkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin, beradab, dan menjunjung tinggi kemanusiaan,” pungkasnya.