Komisi III Nilai Penetapan Tersangka Direktur JAK TV Tak Lazim & Biasa
Penggunaan pasalnya adalah pasal 21 perintangan penyidikan, yang saya ketahui itu tidak lazim dan tidak biasa.
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Nasdem, Rudianto Lallo menilai tidak lazim soal kasus dugaan perintangan penyidikan yang tengah ditangani Kejaksaan Agung hingga menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar sebagai tersangka. Menurutnya, kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik sedianya menjadi ranah Dewan Pers.
"Ini pendapat saya ya, kalau itu berkaitan dengan produk jurnalis, maka itu jelas tidak boleh dikriminalisasi, dipidana, karena itu berkaitan dengan produk jurnalis. Tapi penggunaan pasalnya adalah pasal 21 perintangan penyidikan, yang saya ketahui itu tidak lazim dan tidak biasa," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3).
Rudal menilai, penggunaan pasal perintangan penyidikan tidak lazim dikenakan dalam kasus yang berkaitan dengan pemberitaan media.
"Karena sepengetahuan saya, pasal 21 itu, berdasarkan yurisprudensi, kasus-kasus yang diputus hakim mahkamah, yang namanya perintangan penyidikan itu harus dilakukan secara fisik. Misalkan menculik tersangkanya, melarang menjadi saksi, tidak boleh, culik, atau apa, ada fisiknya," ujar politisi NasDem ini.
Rudianto mempertanyakan kenapa pasal yang dikenakan terhadap kasus yang menjerat Direktur Pemberitaan JAK TV itu adalah perintangan penyidikan.
Sebab, kata dia, tidak lazim dan berpotensi memberangus kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40/1999.
"Makanya menjadi pertanyaan, ini tidak lazim dan tidak biasa, pemberitaan dikenakan, disangkakan pasal 21," tuturnya.
"Karena kita tidak mau ada kesan ini jangan sampai kemudian memberangus berserikat dan kebebasan berpendapat. Apalagi negara kita sudah menganut sistem demokrasi, kita tidak mau itu terjadi," imbuhnya.