Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu merespons Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus timah dan impor gula.
Ninik mengatakan akan menghormati proses hukum yang melibatkan Direktur Jak TV dan menyerahkan seluruhnya kepada Kejagung.
"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana maka ini adalah kewenangan penuh dari kejaksaan untuk menindaklanjuti prosesnya. Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," kata Ninik di Kejagung, Selasa (22/4).