Kodam Pattimura Pastikan Kematian Serda Charles Telehala Murni Bunuh Diri, Ini Penjelasannya
Kodam XV/Pattimura menegaskan kematian Serda Charles Telehala di Balikpapan adalah murni bunuh diri berdasarkan hasil penyelidikan resmi, menepis spekulasi yang beredar.
Kodam XV/Pattimura di Ambon secara resmi mengonfirmasi penyebab kematian Serda Charles Telehala, seorang prajurit TNI AD asal Ambon. Kematiannya yang terjadi di Balikpapan telah menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Pihak Kodam menegaskan bahwa kasus ini merupakan murni bunuh diri berdasarkan hasil penyelidikan komprehensif.
Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Heri Krisdianto menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya almarhum. Namun, beliau menekankan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah otoritas Kodam VI/Mulawarman, tempat insiden tersebut terjadi. Klarifikasi ini penting untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada publik.
Penegasan ini disampaikan pada Sabtu, 6 Desember, untuk menanggapi beragam spekulasi yang berkembang mengenai penyebab meninggalnya almarhum. Serda Charles Telehala sendiri ditemukan meninggal pada 11 Agustus 2024 di Barak K (Antasari) Dodikjur Rindam/Mulawarman, Balikpapan.
Hasil Penyelidikan dan Autopsi Tegaskan Bunuh Diri
"Perlu kami tegaskan bahwa penyelidikan atas kasus ini telah dilaksanakan secara komprehensif oleh satuan yang berwenang, yaitu dari Kodam VI/Mulawarman," kata Kapendam. Hasil penyelidikan tersebut menyimpulkan bahwa meninggalnya Serda Charles Telehala murni karena bunuh diri. Penyelidikan ini dilakukan dengan sangat teliti.
Kesimpulan mengenai kematian Serda Charles Telehala ini merujuk pada Laporan Hasil Penyelidikan Nomor R/886/X/2024. Laporan tersebut secara jelas menyatakan penyebab kematian adalah gantung diri, menepis dugaan lain yang mungkin muncul.
Data ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan autopsi yang dilakukan oleh Tim Forensik. Tim yang dipimpin oleh dr. Heryadi Bawono Putro, menemukan indikasi kematian akibat “Incomplete Hanging” atau gantung diri posisi terduduk. Ini memberikan bukti medis yang kuat.
Penolakan Autopsi Ulang dan Aturan Pemakaman Militer
Menanggapi permintaan sebagian keluarga untuk dilakukan autopsi ulang, Kapendam menjelaskan adanya Surat Tanggapan dari Puspom TNI AD Nomor R/1316/XI/2025. Surat ini menjadi dasar penolakan permintaan tersebut.
"Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa proses penyelidikan awal telah didukung oleh hasil pemeriksaan medis resmi yang telah dilakukan, baik visum maupun autopsi di Rumah Sakit Balikpapan sesuai prosedur," ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa prosedur telah diikuti secara ketat.
Kapendam juga menegaskan alasan pemakaman almarhum yang tidak dilakukan secara kedinasan dan tanpa pembalutan Bendera Merah Putih. "Hak pemakaman secara militer diberikan kepada prajurit yang dinyatakan gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa," kata dia.
Namun, jika prajurit meninggal karena tindakan yang merusak citra, hak tersebut hilang. Penegasan ini merujuk Peraturan Panglima TNI Nomor 46 Tahun 2020 tentang Tata Upacara Militer, Pasal 140 angka 23 huruf h, yang menyebut prajurit yang meninggal karena bunuh diri tidak berhak mendapatkan pemakaman secara militer. Ini adalah aturan yang jelas.
Transparansi TNI dan Latar Belakang Kejadian
Kapendam XV/Pattimura menyebut klarifikasi ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas TNI. Tujuannya adalah untuk menjawab pemberitaan dan spekulasi yang berkembang di masyarakat. Ini memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh berdasarkan prosedur hukum dan aturan yang berlaku.
"Kami mengajak seluruh keluarga besar almarhum dan masyarakat untuk bersama mendoakan agar arwah almarhum Serda Charles Telehala diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa," tutupnya. Ini menunjukkan empati dan harapan baik dari pihak Kodam.
Informasi awal yang diterima menyebutkan bahwa kematian Serda Charles Telehala dilatarbelakangi stres berat akibat masalah hubungan asmara. Saat ditemukan, kondisinya dalam posisi duduk dengan kaki kanan dilipat, memakai kaus dan celana atribut TNI berwarna hijau, serta kepala terlilit tali.
Sumber: AntaraNews