KLH Bakal Turun Tangan Atasi Sampah Tangsel
Kementerian Lingkungan Hidup akan membantu Pemkot Tangerang Selatan tangani persoalan sampah, termasuk evaluasi TPA Cipeucang dan koordinasi lintas kementerian.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan akan membantu Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Banten, dalam menangani persoalan pengelolaan sampah yang menjadi sorotan publik.
Pemerintah pusat dinilai memiliki tanggung jawab untuk turut mendampingi daerah dalam mengurai persoalan tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanifah Dwi Nirwana, mengatakan pihaknya juga akan menjalin koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memetakan skenario penanganan, termasuk dalam kondisi darurat.
“Situasi ini harus menjadi momentum transformasi pengelolaan sampah dengan melibatkan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat,” kata Hanifah di Tangerang, Minggu dikutip Antara, Senin (22/12).
TPA Cipeucang Dievaluasi, Sanksi Administratif Pernah Dijatuhkan
Hanifah menyampaikan, persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan sebelumnya telah mendapat perhatian serius, termasuk dengan dijatuhkannya sanksi administratif oleh KLH kepada Pemkot Tangsel akibat kelalaian pengelolaan sampah.
Saat ini, KLH ingin memastikan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang telah ditangani sesuai dengan petunjuk administratif yang diberikan dalam rangka perbaikan tata kelola.
Ia menjelaskan, berdasarkan sanksi yang berlaku, dalam waktu 180 hari seharusnya telah tersedia landfill baru di TPA Cipeucang. Selain itu, seluruh area open dumping diwajibkan ditutup atau dilakukan capping untuk mencegah pencemaran lingkungan lebih lanjut.
Namun, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah kendala, termasuk gagalnya rencana kerja sama pengelolaan sampah dengan daerah lain.
“Kondisi ini akan kami laporkan kepada bapak menteri. Kami berharap ada perpanjangan waktu agar penutupan TPA dilakukan secara proper dan tidak menimbulkan dampak lingkungan,” ujarnya.
Optimalisasi TPS 3R dan Bank Sampah
Penanganan sampah di Tangerang Selatan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Saat ini, wilayah tersebut memiliki 54 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta lebih dari 400 bank sampah.
Seluruh fasilitas tersebut dinilai perlu dioptimalkan agar berperan lebih efektif dalam mengurangi beban TPA.
“Situasi ini harus menjadi momentum transformasi pengelolaan sampah dengan melibatkan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat,” kata Hanifah.