Ketua DPR Puan Maharani Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pekerja Tepat Waktu
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan perusahaan untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan perusahaan untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya. Ia meminta perusahaan memperhatikan imbauan pemerintah agar melakukan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
"Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja harus dibayarkan secara penuh dan tepat waktu, paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Pekerja harus mendapatkan haknya!” kata Puan, Selasa (25/3/2025).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja. Disebutkan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.
Puan juga menyoroti kebijakan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR sebagaimana ditetapkan oleh Kemenaker, yaitu denda 5 persen dari total THR bagi yang terlambat membayar, serta teguran tertulis dan pembatasan usaha bagi yang tidak membayar sama sekali.
Menurutnya, sanksi ini masih terlalu ringan dan bisa dimanfaatkan pengusaha untuk menghindari kewajibannya. “Denda sebesar 5 persen bukanlah nominal yang berarti bagi perusahaan besar. Ini berpotensi merugikan jutaan pekerja yang bergantung pada THR untuk memenuhi kebutuhan hari raya,” kata Puan.
Puan meminta pemerintah menegakkan aturan tegas demi keadilan bagi pekerja. Selain itu, Ia pun menyoroti kesenjangan upah di Indonesia bahwa masih banyak pekerja menerima gaji tidak sebanding dengan biaya hidup, sementara keuntungan perusahaan terus meningkat.
“Upah yang adil harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar penerapan denda yang tidak seberapa bagi perusahaan besar,” ujarnya.
Puan juga menyoroti sulitnya pencari kerja mendapatkan pekerjaan yang layak meskipun memiliki keterampilan dan kualifikasi. Ia mendorong pemerintah mempercepat kebijakan penciptaan lapangan kerja dan mengarahkan investasi ke sektor produktif yang mampu menyerap tenaga kerja.
“Kami berharap regulasi yang mendukung keadilan iklim usaha serta perlindungan bagi tenaga kerja diperkuat agar pekerja tidak hanya mendapatkan pekerjaan, tetapi juga memperoleh kesejahteraan yang layak,” tutup Puan.