Kemendagri Bakal Ajak Muzakir Manaf dan Bobby Nasution 'Duduk Bareng' Bahas Sengketa 4 Pulau
Empat pulau tersebut yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempertemukan Gubernur Aceh Muzakkir Manan dengan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Boby Nasution untuk membahas polemik empat pulau milik Aceh berpindah tangan ke Sumut. Empat pulau tersebut yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali mengatakan, pertemuan dua gubernur itu untuk membuat terang polemik perebutan empat pulau tersebut.
"Apakah kemudian nanti berikutnya Menteri Dalam Negeri (dan) Kemenko Polkam akan mempertemukan kedua gubernur salah satu opsinya," kata Safrizal di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (11/6).
Penjelasan Kemendagri
Safrizal mengatakan, peralihan status empat pulau itu telah dilaporkan juga ke Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam).
Safrizal mengaku sudah menjelaskan kronologi bagaimana empat pulau itu bisa berpindah tangan semula dari Aceh menjadi milik Sumut. Tapi Kemendagri juga telah menyatakan keempat pulau itu berada di administrasi Sumut.
"Kita tunggu nanti waktunya," pungkas Safrizal.
Penjelasan Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan pembahasan soal nasib empat pulau tersebut sebenarnya sudah lama dan melewati proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari Provinsi Aceh, Provinsi Sumut, Kabupaten Aceh Singkil, Pemda Tapanuli Tengah, Badan Informasi Geospasial (BIG), pihak TNI AL, TNI AD.
"Ini kan lama, sudah lama dari tahun 2007 atau 2008 dan itu, sudah ada masing-masing berargumen," kata Tito usai rapat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6).
Selama pembahasan bergulir, Tito mengatakan, Kemendagri sudah berkali-kali membantu memfasilitasi. Bahkan menurut Tito, fasilitasi dilakukan Kemendagri dilakukan sebelum dia duduk di pemerintahan.
"Banyak sekali yang terlibat dalam penyelesaian batas, penegasan batas wilayah. Nah yang kemarin itu diputuskan itu kan mengenai penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada United Nations. Itu ada badan khusus mengenai penamaan pulau-pulau. Nah di situ, tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara," ujar Tito.
Sebenarnya menurut Tito, terkait persoalan batas daratan sudah selesai antara Aceh Singkil dan Tapunuli Tengah dan ditandatangani kedua belah pihak. Tetapi, terkait batas laut, belum menunjukkan kejelasan.
"Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas," kata Tito.
Setelah dilakukan rapat di tingkat pusat dengan melihat letak geografisnya, ternyata empat pulau itu ada di wilayah Sumatera Utara. Berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat Pemda, Aceh maupun Sumatera Utara.
"Tahun 2022 sudah diputuskan waktu itu, CAP-nya, keputusan Mendagri, tentang nama wilayah itu dan letaknya. Nah tahun 2025 yang April kemarin itu, karena hanya pengulangan," kata Tito.