Kemdiktisaintek Atur Status Dosen Tetap Dokter Klinis, Ini Mekanismenya
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengeluarkan regulasi baru untuk mengatur status Dosen Tetap Dokter Klinis, membuka jalan bagi pengembangan karier akademik hingga jenjang profesor. Simak detailnya!
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah menerbitkan regulasi terbaru. Aturan ini mengatur mekanisme registrasi Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) sebagai dosen tetap lewat Peraturan Mendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025. Ini merupakan langkah penting untuk pengembangan karier mereka.
Regulasi tersebut diperjelas dalam Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026. Kebijakan ini mewajibkan dosen tetap bekerja penuh waktu, memenuhi beban kerja minimal 12 Satuan Kredit Semester (SKS), serta menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Hal ini bertujuan menunjang tahapan karier akademik mereka hingga jenjang profesor. Penguatan status dosen tetap menjadi bagian penting dalam pengembangan karier akademik dosen, termasuk sebagai prasyarat pengembangan karier menuju jabatan akademik profesor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Baru Registrasi Dosen Tetap
Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek Sri Suning Kusumawardani menyatakan sosialisasi kebijakan ini penting agar para pemangku kepentingan memahami prosedur pengelolaan karier dosen klinis. “Tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dalam implementasi kebijakan registrasi dosen dokter pendidik klinis sebagai dosen tetap, dan juga tentunya meningkatkan kualitas layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir dosen di seluruh wilayah Indonesia, khususnya bagi dosen dokter pendidik klinis,” katanya.
Dalam implementasinya, Kemdiktisaintek menyiapkan mekanisme pendataan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (Sister). Sistem ini mencakup registrasi dosen baru maupun perubahan tipe dosen dari dosen tidak tetap menjadi dosen tetap.
Sri Suning menegaskan bahwa tidak seluruh dokter pendidik klinis diarahkan menjadi dosen tetap. Penentuan status ini disesuaikan dengan kebutuhan dan penugasan perguruan tinggi serta ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam penerapan kebijakan.
Prioritas dan Implementasi Bertahap
Pada tahap awal, prioritas penetapan status akan diberikan kepada Dokdiknis yang telah aktif melaksanakan Beban Kerja Dosen (BKD). Mereka juga harus telah memiliki jabatan akademik. Ini memastikan bahwa mereka yang sudah berkontribusi aktif mendapatkan pengakuan terlebih dahulu.
Penerapan regulasi ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah peralihan tipe dosen tidak tetap menjadi tetap. Setelah itu, tahap registrasi untuk dosen baru resmi diberlakukan pada 8 Juni 2026 mendatang.
Kemdiktisaintek mencatat terdapat 1.966 dosen dokter pendidik klinis aktif yang terdata di Sister. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.603 dosen (81,5 persen) berada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), 333 dosen (16,9 persen) berada di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan 30 dosen (1,5 persen) berada di Perguruan Tinggi Keagamaan.
Dari data tersebut juga tercatat sebanyak 708 dosen (36 persen) dokter pendidik klinis telah memiliki sertifikasi dosen. Ini menunjukkan potensi besar bagi pengembangan karier akademik para dokter pendidik klinis di Indonesia.
Sumber: AntaraNews