Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarga Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Serahkan 2 Mobil Jeep Cherokee ke KPK

Keluarga Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Serahkan 2 Mobil Jeep Cherokee ke KPK<br>

Keluarga Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Serahkan 2 Mobil Jeep Cherokee ke KPK

KPK mengatakan nantinya dua mobil itu akan dilelang untuk memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian dua mobil jeep jenis Cherokee dari mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. 

Penyerahan dilakukan perwakilan keluarga Pepen yang mengantarkan langsung dua unit mobil itu ke KPK.

Dua mobil itu yakni Mobil Cherokee limited automatic warna hitam No Pol B 1971 KCY Tahun 1995 dan Cherokee tahun 2011 warna hitam No Pol D 1106 RC. 

"Jaksa eksekutor KPK, Eva Yustisiana, (4/9) bertempat di Rupbasan KPK Cawang telah selesai menerima penyerahan 2 unit mobil yang sebelumnya milik terpidana Rahmat Efendi," 

ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/9).

merdeka.com

Ali mengatakan nantinya dua mobil itu akan dilelang untuk memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi. Lelang dilakukan berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Keluarga Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Serahkan 2 Mobil Jeep Cherokee ke KPK

"KPK berharap, para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya,"

kata Ali.

merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen ke Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat.

Keluarga Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Serahkan 2 Mobil Jeep Cherokee ke KPK

Pepen dijebloskan ke bui lantaran kasus pidananya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Hari ini (7/8), Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong,"

ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/8).

merdeka.com

Ali mengatakan, eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Pepen masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahan dan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Ali menyebut untuk saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayar Rp50 juta oleh Pepen.

"Adanya penjatuhan pidana tambahan yaitu pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," kata Ali.

Ali menyebut, dalam perkara ini tim penyidik KPK merampas satu bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine yang terletak di jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dua unit mobil Cherokee.

Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen didakwa menerima suap sebesar Rp10.450.000, atau sekitar Rp10,4 miliar.

Keluarga Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Serahkan 2 Mobil Jeep Cherokee ke KPK

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Rahmat Effendi menerima uang tersebut berkaitan dengan beberapa proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp10,45 miliar," 

ujar jaksa dalam surat dakwaannya.

merdeka.com

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 30 Mei 2022.

Jaksa menyebut, penerimaan suap sebesar Rp10,4 miliar tersebut terdiri dari Lai Bui Min senilai Rp4,1 miliar, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin sebesar Rp3 miliar, dan berasal dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi Mulya sebesar Rp3.350.000.000.

Menurut jaksa, suap diterima Rahmat Effendi bersama-sama dengan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin, Camat Jatisampurna Wahyudin, Camat Bekasi Barat yang juga Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Sekretaris DPMPTSP) Kota Bekasi Muhamad Bunyamin.

Jaksa menyebut, suap sebesar Rp4,1 miliar dari Lai Bui Min dengan tujuan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Tanah seluas 14.339 meter persegi itu untuk kepentingan pembangunan polder 202 oleh Pemkot Bekasi.

Sementara suap dari Makhfud Saifuddin diberikan agar Pemkot Bekasi mengurus ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII, yang terletak di Jalan Raya Siliwangi/Narogong Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi atas nama Kamaludin Djaini.


Terkait suap Rp3.350.000.000 diterima Pepen dan Bunyamin dari Suryadi agar Pemkot Bekasi mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan polder air Kranji dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun 2021 serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa.

Keluarga Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Serahkan 2 Mobil Jeep Cherokee ke KPK
Iring-iringan Pasangan Anies-Cak Imin Lewat Depan Rumah Megawati Menuju KPU, Ada Teriakan 'AMIN Presiden'
Iring-iringan Pasangan Anies-Cak Imin Lewat Depan Rumah Megawati Menuju KPU, Ada Teriakan 'AMIN Presiden'

Anies-Cak Imin menumpang mobil jeep Land Rover berwarna putih berpelat nomor (nopol) B 8165 JH meninggalkan kantor DPP Nasdem.

Baca Selengkapnya
Selawat Bergema Sambut Anies-Cak Imin Tiba di KPU
Selawat Bergema Sambut Anies-Cak Imin Tiba di KPU

Anies-Cak Imin tiba di KPU dengan menunggangi mobil jeep Land Rover dari NasDem Tower.

Baca Selengkapnya
Potret Mobil Jenazah Termewah, di Dalamnya ada Ruang Khsusus Buat keluarga dan Sejumlah Fasilitas Keren
Potret Mobil Jenazah Termewah, di Dalamnya ada Ruang Khsusus Buat keluarga dan Sejumlah Fasilitas Keren

Kemunculan mobil jenazah tak biasa berhasil menjadi sorotan. Disebut tidak biasa, penampakannya dinilai sangat mewah dilengakapi fasilitas istimewa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mobil Chrysler Terbakar di SPBU Pesanggrahan
Mobil Chrysler Terbakar di SPBU Pesanggrahan

Saat itu, petugas SPBU berupaya memadamkan api menggunakan APAR.

Baca Selengkapnya
Penampilan Keren Menteri Jokowi Pergi ke Kebun, Naik Mobil Hardtop Tua Lewati Jalanan Licin
Penampilan Keren Menteri Jokowi Pergi ke Kebun, Naik Mobil Hardtop Tua Lewati Jalanan Licin

Menteri Yasonna Laoly menikmati akhir pekan di Medan dengan mengendarai mobil hardtop tua sambil mengasah kembali kemampuan menyetirnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Meriah Anies-Cak Imin Naik Jeep Diarak ke KPU, Disopiri Ahmad Sahroni
VIDEO: Meriah Anies-Cak Imin Naik Jeep Diarak ke KPU, Disopiri Ahmad Sahroni

Bersama ketua umum partai pendukung, mereka naik mobil Land Rover beriringan

Baca Selengkapnya
Jenderal Lulusan Terbaik Eks Wakapolri Santai Duduk di Jeep, Nikmati Malam Indah
Jenderal Lulusan Terbaik Eks Wakapolri Santai Duduk di Jeep, Nikmati Malam Indah

Jenderal bintang tiga itu awalnya hanya touring bersama rekan lainnya dengan mengendari Jeep.

Baca Selengkapnya
Dijuluki Menteri Paling Kere, Cawapres Ini Justru Merasa Kaya Raya Berkat Rumah dan Mobil Sederhana yang Dimilikinya
Dijuluki Menteri Paling Kere, Cawapres Ini Justru Merasa Kaya Raya Berkat Rumah dan Mobil Sederhana yang Dimilikinya

Cawapres ini dikenal sebagai sosok yang sangat sederhana. Bahkan, sata menjabat sebagai menteri, ia dijuluki sebagai menteri paling kere.

Baca Selengkapnya
Belasan Mobil Eks PNS Tajir PN Jakut Dilelang, Ada Toyota Alphard Seharga Rp60 Juta
Belasan Mobil Eks PNS Tajir PN Jakut Dilelang, Ada Toyota Alphard Seharga Rp60 Juta

Lelang dilakukan lantaran vonis Rohadi dalam kasus korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya