Kejati Sumut Tahan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk seluruh SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024, dengan nilai proyek mencapai Rp13 miliar. Tersangka yang baru ditetapkan adalah Idam Khalid, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi tahun 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. "IK menyusul dua tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan dalam kasus yang sama," kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Kamis (4/12).
Dalam hasil penyidikan, Idam Khalid diduga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan 93 unit papan tulis interaktif merek ViewSonic. Pembelian dilakukan melalui e-Katalog dari PT G.E.E.P yang bertindak sebagai reseller.
"Penyidik menemukan adanya dugaan tindakan tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa," ungkap Indra.
Atas perbuatannya, IK dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Idham Khalid Langsung Ditahan
Untuk kepentingan penyidikan, Idam Khalid langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Nomor PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025.
"IK akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan," ucap Indra.
Kejati Sumut menegaskan masih terus mendalami peran pihak lain. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan alat bukti baru.