Kejagung Sebut Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pertamina Berpotensi Bertambah
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, kerugian negara Rp193,7 triliun yang tercatat hingga hari ini bukan angka final.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak mentah PT Pertamina Tata Niaga, Subcon, dan KKKS 2018-2023 berpotensi bertambah.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, kerugian negara Rp193,7 triliun yang tercatat hingga hari ini bukan angka final. Angka itu merupakan kerugian yang dialami sepenjang tahun 2023. Sementara kasus korupsi ini terjadi sejak 2018 hingga 2023.
"Nah, makanya tadi kita sampaikan, kalau ini di-trace misalnya sampai di 2018, 2019, sampai ke 2023. Nah, kita harapkan atau mungkin saja ini bisa lebih. Tapi tentu ahlilah yang akan menghitung," ungkap Harli di Kejagung, Rabu (26/2).
Harli menyebut, ada lima komponen kerugian dalam kasus korupsi tersebut. Rinciannya, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, dan kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
Kemudian, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Awal Mula Kasus Bergulir
Harli menambahkan, kasus ini bermula dari banyaknya keluhan masyarakat terkait kualitas BBM Pertamina. Kasus itu kemudian diselidiki oleh Kejagung dengan sprindik nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.
"Awalnya itu kita (kualitas BBM jelek) masuknya dari situ, lalu dibuat telaahannya, kemudian dilakukan penyelidikan," jelas Harli.
Selain kualitas jelek, muncul juga keluhan masyarakat terkait kenaikan harga BBM yang berdampak langsung kepada masyarakat. Berbagai fenomena itu kemudian dikaji Kejagung bersama para ahli.
"Kita kan selalu melakukan pengamatan, penggambaran, bahkan surveillance, ya, terhadap isu-isu yang ada di masyarakat," ucap Harli.
"Penyelidikannya kan sudah di 2024. Tapi peristiwa-peristiwa itu dijadikan merangkai, menguatkan argumentasi kita untuk masuk," tutup Harli.
7 Orang Jadi Tersangka
Kejagung sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak mentah PT Pertamina Tata Niaga, Subcon, dan KKKS 2018-2023. Kasus ini menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut daftar tujuh tersangka yang sudah ditahan Kejagung:
1. RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga;
2. SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional;
3. YF selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
4. AP selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional;
5. MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak dari Mohammad Riza Chalid alias Reza Chalid;
6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan
7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.