Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer

Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer

Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer

KPK perlu koordinasi dengan POM TNI untuk mengusut kasus suap Kepala Basarnas

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mendorong penegakan hukum kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dilanjutkan.

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mendorong penegakan hukum kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dilanjutkan.

Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer

Tetapi, Hasanuddin menitikberatkan bahwa proses terhadap oknum TNI aktif tetap dilakukan oleh POM TNI.

"Jadi dalam kasus KPK yang melakukan OTT terhadap anggota TNI aktif ya sah-sah saja dengan catatan penangkapan tersebut dilakukan secara spontan tanpa perencanaan. Lalu setelah penangkapan, harus langsung diserahkan ke POM TNI,"
ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (29/7).

merdeka.com

Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer

Menurut politikus PDIP ini, perlu koordinasi dengan POM TNI untuk melakukan penyelidikan atas kasus Henri. Hal tersebut menurut Hasanuddin sesuai perintah undang-undang.

"Proses hukum selanjutnya seperti pengembangan kasus dan juga penetapan tersangka anggota TNI aktif harus dilakukan oleh POM TNI sesuai dengan UU,"

jelas TB Hasanuddin

Aturan Peradilan Militer

Hasanuddin menjelaskan, dalam undang-undang diatur empat jenis pengadilan. Yaitu pengadilan umum, pengadilan militer, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan agama. Pengadilan militer tidak bisa mengadili sipil. Begitu juga pengadilan umum tidak bisa mengadili militer. Maka dari itu, anggota TNI yang terlibat dalam kasus Basarnas harus diadili di pengadilan militer.

"Anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak diadili melalui Peradilan Sipil (umum) karena belum adanya perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Lalu, pasca diberlakukannya Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Peradilan Militer masih berwenang mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Kondisi ini dikuatkan oleh Pasal 74 Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yaitu selama Undang Undang Peradilan Militer yang baru belum dibentuk maka tetap tunduk pada Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," jelasnya.

Hasanuddin menjelaskan, perlu proses yang transparan dalam mengusut kasus Kepala Basarnas tersebut. Publik juga perlu tahu proses penyelidikan dari kasus itu.

Hasanuddin menjelaskan, perlu proses yang transparan dalam mengusut kasus Kepala Basarnas tersebut. Publik juga perlu tahu proses penyelidikan dari kasus itu.

"Proses hukum harus dilanjutkan dan dilakukan secara transparan dan dibuka ke publik," tandas anggota legislator dari daerah pemilihan Jabar IX ini.

Mabes TNI menyatakan keberatan atas penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, militer mempunyai aturan sendiri.

Mabes TNI menyatakan keberatan atas penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, militer mempunyai aturan sendiri.

Penetapan tersangka seorang prajurit militer harus dilakukan oleh TNI. Tak hanya Marsekal Madya Henri, KPK turut menetapkan tersangka Letkol Adm ABC selaku Koordinator Staf Administrasi dan Kabasarnas atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabasarnas.

Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer

"Kita dari tim Puspom TNI dengan KPK, kita rapat gelar perkara. Yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," kata Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko saat jumpa pers, Jumat (28/7).

"Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer."

"Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko.

Satu Lagi Pensiunan Jenderal Bergabung dengan Tim Pemenangan Ganjar, Sosoknya Pernah Jadi Wakapolri
Satu Lagi Pensiunan Jenderal Bergabung dengan Tim Pemenangan Ganjar, Sosoknya Pernah Jadi Wakapolri

Eks Wakapolri, Komjen Pol (purn) Gatot Eddy Pramono akan menjadi Wakil Ketua TPN Ganjar Pranowo bersama mantan Panglima TNI, Jenderal (purn) Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas Nilai Penetapannya Tersangka di KPK Langgar Prosedur: Saya Kan Militer
Kepala Basarnas Nilai Penetapannya Tersangka di KPK Langgar Prosedur: Saya Kan Militer

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diduga selama dua tahun menerima suap mencapai Rp88,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan TNI Proses Hukum Kepala Basarnas di Peradilan Militer Meski akan Pensiun
Ini Alasan TNI Proses Hukum Kepala Basarnas di Peradilan Militer Meski akan Pensiun

Dalam waktu dekat, Henri Alfiandi pensiun sebagai perwira TNI aktif.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Polisi Anak Eks Panglima ABRI Pensiun, Sosok ini Ngaku Sedih 'Tongkatnya Ada di Ruangan Saya'
Jenderal Polisi Anak Eks Panglima ABRI Pensiun, Sosok ini Ngaku Sedih 'Tongkatnya Ada di Ruangan Saya'

Berikut momen sosok berpengaruh yang sedih saat Jenderal Polisi anak eks Panglima ABRI pensiun.

Baca Selengkapnya
Pengantin Baru Pratama Arhan & Azizah Salsha Temui Pensiunan Jenderal Kopassus, Potret Duduk Berdua Manis Banget
Pengantin Baru Pratama Arhan & Azizah Salsha Temui Pensiunan Jenderal Kopassus, Potret Duduk Berdua Manis Banget

Belum lama ini keduanya kembali mencuri perhatian usai bertemu dengan jenderal Kopassus. Terekam sebuah potret manis ketika Arhan dan Aizah duduk berdua.

Baca Selengkapnya
Momen Pensiunan Jenderal TNI Hadiri Resepsi Perwira Polri, Ayah Pengantin Pria Seangkatan di Akmil
Momen Pensiunan Jenderal TNI Hadiri Resepsi Perwira Polri, Ayah Pengantin Pria Seangkatan di Akmil

Sosoknya kedapatan tampil rapi nan gagah. Tak terkira, ayah sang pengantin pria ternyata kawan seangkatan semasa pendidikan di Akmil.

Baca Selengkapnya
Deretan Pensiunan Jenderal TNI-Polri di Timnas Anies Baswedan-Cak Imin
Deretan Pensiunan Jenderal TNI-Polri di Timnas Anies Baswedan-Cak Imin

Ada Wakil Ketua Dewan Penasihat yang diisi oleh Letjen TNI (Purn) Sutiyoso dan Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Baca Selengkapnya
Pensiunan Jenderal Kopassus Kenang 48 Tahun Lalu, Tinggalkan Asrama untuk Tugas ke Timtim di Hari Spesial Sang Putri
Pensiunan Jenderal Kopassus Kenang 48 Tahun Lalu, Tinggalkan Asrama untuk Tugas ke Timtim di Hari Spesial Sang Putri

Dia mengenang masa di mana harus bertugas menjelang momen istimewa sang putri yang masih kecil.

Baca Selengkapnya
Di Atas Secarik, Pensiunan Jenderal Kopassus Tulis Pesan ke Sahabat 'Sampai Titik Darah Penghabisan'
Di Atas Secarik, Pensiunan Jenderal Kopassus Tulis Pesan ke Sahabat 'Sampai Titik Darah Penghabisan'

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuliskan pesan mendalam di atas secarik kertas.

Baca Selengkapnya