Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer
KPK perlu koordinasi dengan POM TNI untuk mengusut kasus suap Kepala Basarnas
KPK perlu koordinasi dengan POM TNI untuk mengusut kasus suap Kepala Basarnas
Tetapi, Hasanuddin menitikberatkan bahwa proses terhadap oknum TNI aktif tetap dilakukan oleh POM TNI.
merdeka.com
Menurut politikus PDIP ini, perlu koordinasi dengan POM TNI untuk melakukan penyelidikan atas kasus Henri. Hal tersebut menurut Hasanuddin sesuai perintah undang-undang.
jelas TB Hasanuddin
Hasanuddin menjelaskan, dalam undang-undang diatur empat jenis pengadilan. Yaitu pengadilan umum, pengadilan militer, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan agama. Pengadilan militer tidak bisa mengadili sipil. Begitu juga pengadilan umum tidak bisa mengadili militer. Maka dari itu, anggota TNI yang terlibat dalam kasus Basarnas harus diadili di pengadilan militer.
"Anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak diadili melalui Peradilan Sipil (umum) karena belum adanya perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Lalu, pasca diberlakukannya Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Peradilan Militer masih berwenang mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Kondisi ini dikuatkan oleh Pasal 74 Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yaitu selama Undang Undang Peradilan Militer yang baru belum dibentuk maka tetap tunduk pada Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," jelasnya.
"Proses hukum harus dilanjutkan dan dilakukan secara transparan dan dibuka ke publik," tandas anggota legislator dari daerah pemilihan Jabar IX ini.
Penetapan tersangka seorang prajurit militer harus dilakukan oleh TNI. Tak hanya Marsekal Madya Henri, KPK turut menetapkan tersangka Letkol Adm ABC selaku Koordinator Staf Administrasi dan Kabasarnas atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabasarnas.
"Kita dari tim Puspom TNI dengan KPK, kita rapat gelar perkara. Yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," kata Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko saat jumpa pers, Jumat (28/7).
"Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko.
Eks Wakapolri, Komjen Pol (purn) Gatot Eddy Pramono akan menjadi Wakil Ketua TPN Ganjar Pranowo bersama mantan Panglima TNI, Jenderal (purn) Andika Perkasa.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diduga selama dua tahun menerima suap mencapai Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat, Henri Alfiandi pensiun sebagai perwira TNI aktif.
Baca SelengkapnyaBerikut momen sosok berpengaruh yang sedih saat Jenderal Polisi anak eks Panglima ABRI pensiun.
Baca SelengkapnyaBelum lama ini keduanya kembali mencuri perhatian usai bertemu dengan jenderal Kopassus. Terekam sebuah potret manis ketika Arhan dan Aizah duduk berdua.
Baca SelengkapnyaSosoknya kedapatan tampil rapi nan gagah. Tak terkira, ayah sang pengantin pria ternyata kawan seangkatan semasa pendidikan di Akmil.
Baca SelengkapnyaAda Wakil Ketua Dewan Penasihat yang diisi oleh Letjen TNI (Purn) Sutiyoso dan Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Baca SelengkapnyaDia mengenang masa di mana harus bertugas menjelang momen istimewa sang putri yang masih kecil.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertahanan Prabowo Subianto menuliskan pesan mendalam di atas secarik kertas.
Baca Selengkapnya