Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Evaluasi Perwira TNI Duduki Jabatan Sipil Buntut Kasus Suap Kepala Basarnas

Jokowi Evaluasi Perwira TNI Duduki Jabatan Sipil Buntut Kasus Suap Kepala Basarnas

Jokowi Evaluasi Perwira TNI Duduki Jabatan Sipil Buntut Kasus Suap Kepala Basarnas

Jokowi tak mau lagi ada korupsi di instansi atau jabatan yang strategis.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku akan mengevaluasi perwira tinggi TNI yang menduduki jabatan sipil. Jokowi tak mau lagi ada korupsi di instansi atau jabatan yang strategis. Hal ini disampaikan Jokowi menyusul penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya, karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewenangan, terjadi korupsi,"
tegas Jokowi di Sodetan Ciliwung Jakarta Timur, Senin (31/7).

merdeka.com

Dia menilai polemik penetapan tersangka Henri Alfandi yang merupakan prajurit militer aktif, hanya masalah koordinasi antara KPK dengan TNI. Jokowi menyebut polemik itu selesai apabila dua instansi itu mengikuti kewenangan masing-masing.

Jokowi Evaluasi Perwira TNI Duduki Jabatan Sipil Buntut Kasus Suap Kepala Basarnas

"Ya itu menurut saya masalah koordinasi ya, masalah koordinasi yang harus dilakukan. Semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing, menurut aturan, udah. Kalau itu dilakukan, rampung,"

tutur Jokowi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak meminta maaf kepada pihak TNI lantaran menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.

Jokowi Evaluasi Perwira TNI Duduki Jabatan Sipil Buntut Kasus Suap Kepala Basarnas
Jokowi Evaluasi Perwira TNI Duduki Jabatan Sipil Buntut Kasus Suap Kepala Basarnas

Johanis meminta maaf karena pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi. Permintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.

"Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melakukan audiens terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK," ujar Johanis di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7). "Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," Johanis menambahkan.

Johanis menyadari berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 14 Tahun 1970 diatur bahwa lembaga peradilan terdiri dari empat, yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama.

Menurut Johanis, sejatinya dalam menangani kasus yang bersinggungan dengan militer, maka harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI.

Johanis menyadari berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 14 Tahun 1970 diatur bahwa lembaga peradilan terdiri dari empat, yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama.

"Peradilan militer khusus anggota militer. Ketika melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini. Kami mohon dimaafkan,"
kata Johanis.

merdeka.com

Johanis mengatakan pihaknya sudah meminta Danpuspom TNI untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

"Kami dari jajaran lembaga, pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan kepada Panglima," kata Johanis.

Johanis mengatakan pihaknya sudah meminta Danpuspom TNI untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Jokowi Evaluasi Pj Kepala Daerah Setiap Hari: Kalau Miring-Miring, Saya Ganti
Jokowi Evaluasi Pj Kepala Daerah Setiap Hari: Kalau Miring-Miring, Saya Ganti

Presiden Jokowi akan mengevaluasi Pj kepala daerah setiap hari dan akan mengganti yang bertindak menyimpang.

Baca Selengkapnya
Ganjar Beri Nilai 5 pada Penegakan Hukum, PSI: Bisa Jadi Masukan Jokowi Evaluasi Mahfud MD
Ganjar Beri Nilai 5 pada Penegakan Hukum, PSI: Bisa Jadi Masukan Jokowi Evaluasi Mahfud MD

Politisi muda yang karib disapa Uki ini menambahkan doa agar Jokowi dan Mahfud MD untuk selalu sehat agar dapat merespons kritik Ganjar dengan kinerja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Bintang Dua Klarifikasi soal Pencabutan Baliho Ganjar-Mahfud Jelang Kedatangan Jokowi ke Bali
Jenderal Bintang Dua Klarifikasi soal Pencabutan Baliho Ganjar-Mahfud Jelang Kedatangan Jokowi ke Bali

Presiden Jokowi dalam jadwal kunjungan kerjanya akan mengunjungi Balai Desa Batu Bulan.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Jokowi Tegas Evaluasi Perwira TNI Soal Suap Basarnas | Prabowo 'Ultimatum' Cak Imin
TOP NEWS: Jokowi Tegas Evaluasi Perwira TNI Soal Suap Basarnas | Prabowo 'Ultimatum' Cak Imin

Presiden Jokowi menegaskan akan mengevaluasi perwira tinggi TNI yang menduduki jabatan sipil.

Baca Selengkapnya
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu

Alasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Jokowi Respons Survei Litbang Kompas soal Kepuasan Kinerja Pemerintah
Jokowi Respons Survei Litbang Kompas soal Kepuasan Kinerja Pemerintah

Pemerintah menggunakan hasil survei untuk bahan evaluasi dan koreksi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Kasus Korupsi Mentan Syahrul, Sosok Pengganti Sampai Dugaan Pemerasan Pentolan KPK
Jokowi Bicara Kasus Korupsi Mentan Syahrul, Sosok Pengganti Sampai Dugaan Pemerasan Pentolan KPK

Presiden Jokowi menanggapi dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Minta Kasus Setnov Disetop: Saya Cek ke Setneg, Enggak Ada
Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Minta Kasus Setnov Disetop: Saya Cek ke Setneg, Enggak Ada

Jokowi membantah pernah bertemu mantan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk memintanya menyetop kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Baca Selengkapnya