Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

Seharusnya penetapan tersangka ditetapkan oleh pihak TNI.

Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

Mabes TNI blak-blakan menyatakan keberatan atas penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, militer mempunyai aturan sendiri.

Penetapan tersangka seorang prajurit militer harus dilakukan oleh TNI.

Tak hanya Marsekal Madya Henri, KPK turut menetapkan tersangka Letkol Adm ABC selaku Koordinator Staf Administrasi dan Kabasarnas atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabasarnas.

Penetapan tersangka seorang prajurit militer harus dilakukan oleh TNI.

"Kita dari tim Puspom TNI dengan KPK, kita rapat gelar perkara. Yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," kata Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko saat jumpa pers, Jumat (28/7).

Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

"Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer."

"Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko.

Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

Namun, Agung mengaku terkejut saat jumpa pers KPK Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya Henri tetap ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan itulah yang mengundang polemik di publik atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Pada intinya kami sebagaimana yang disampaikan P5 sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. Itu tidak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment yang tadi Kapuspen sampaikan," kata Agung.

Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri
Terlebih setelah hasil hasil pemeriksaan 1x24 jam sesuai ketentuan, Letkol ABC baru diserahkan kepada TNI dengan status oleh KPK sebagai tahanan. Tanpa adanya proses hukum yang dilakukan oleh pihak TNI, karena tidak ada laporan dari KPK.

Terlebih setelah hasil hasil pemeriksaan 1x24 jam sesuai ketentuan, Letkol ABC baru diserahkan kepada TNI dengan status oleh KPK sebagai tahanan. Tanpa adanya proses hukum yang dilakukan oleh pihak TNI, karena tidak ada laporan dari KPK.

"Jadi status Letkol ABC yang saat itu diserahkan hanya sekadar titipan. Dan seharusnya penyerahan yang bersangkutan ini diikuti dengan barang bukti yang ada pada saat OTT tersebut. Karena barang bukti uang yang ada ditangkap atau diambil dari Letkol ABC," kata Agung.

Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri
TNI Belum Tetapkan Tersangka

TNI Belum Tetapkan Tersangka

Sedangkan soal kasus ini, Agung menjelaskan baru hari ini pihaknya menerima laporan dari KPK. Karena itulah TNI mulai bergerak untuk menindaklanjuti kembali proses hukum terhadap dua personel TNI tersebut.

"Mekanisme penetapan sebagai tersangka ini adalah kewenangan TNI sebagaimana undang-undang yang berlaku. Jadi pada intinya, kita saling menghormati. Kita punya aturan masing masing. TNI punya aturan, dari pihak KPK, baik itu hukum umum, punya aturan juga," jelasnya.

Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian," tegas Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko.

Atas dasar itulah, Agung menegaskan pihaknya belum menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. "Jadi beliau berdua belum kita tetapkan sebagai tersangka," tegas Agung. Oleh sebab itu kedepannya TNI akan berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus OTT suap di lingkungan Basarnas.

Guna memproses dua anggota TNI yang terseret dalam kasus ini sesuai aturan berlaku. "Jadi jangan beranggapan kalau diserahkan TNI akan diamankan. Tidak. Silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka. Rekan-rekan media bisa memonitor," terangnya. Sesuai Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

"Akan aneh kalau yang pihak sipil diproses hukum (dalam) kejadian yang sama, yang pihak militer dituntaskan. Silakan nanti dipantau. Jadi nanti kita akan menegakkan aturan hukum sebagaimana mestinya," tegas Agung.

Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI
Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI

Sehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.

Baca Selengkapnya
Siang Ini, TNI Datangi Gedung KPK Minta Bukti Kepala Basarnas Tersangka Suap
Siang Ini, TNI Datangi Gedung KPK Minta Bukti Kepala Basarnas Tersangka Suap

Salah satu yang akan dibahas nanti soal harapan agar kasus Kepala Basarnas ini dilanjutkan hingga penuntutan oleh Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya

Alasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tembok Pembatas Laut dan Daratan Jakarta Bocor, Begini Penampakannya
Tembok Pembatas Laut dan Daratan Jakarta Bocor, Begini Penampakannya

Proyek NCICD itu akan dibangun panjang total tanggul pantai yang dibangun ada 46 km yang membentang dari Marunda hingga Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya
Kapal Rampasan Perang Diangkat dari Dasar Sungai, Ditemukan 76.000 Artefak Emas Sampai Alat Militer
Kapal Rampasan Perang Diangkat dari Dasar Sungai, Ditemukan 76.000 Artefak Emas Sampai Alat Militer

Ribuan artefak ini diyakini hasil jarahan yang tenggelam bersama kapal milik panglima perang Zhang Xianzhong pada abad ke-17.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ungkap Persiapan Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Keretanya Lagi Kita Tes Terus
Pemerintah Ungkap Persiapan Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Keretanya Lagi Kita Tes Terus

Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo meyakini, persiapan jelang operasional tersebut sudah sesuai skenario.

Baca Selengkapnya
Sosok Ayah dan Anak Ditemukan Tewas Membusuk di Koja Jakarta Utara di Mata Tetangga
Sosok Ayah dan Anak Ditemukan Tewas Membusuk di Koja Jakarta Utara di Mata Tetangga

Istri korban dikenal sebagai orang yang jarang bersosialisasi dengan warga.

Baca Selengkapnya
OJK Kenalkan Dua Pejabat Baru, Ini Tugas dan Wewenangnya
OJK Kenalkan Dua Pejabat Baru, Ini Tugas dan Wewenangnya

Keduanya dilantik pada 9 Agustus 2023 lalu oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Nasib Nahas Jalur Sepeda di Jakarta Selatan, Begini Kondisinya
Nasib Nahas Jalur Sepeda di Jakarta Selatan, Begini Kondisinya

Penggunaan jalur sepeda memang tidak masif, sehingga kekosongan tersebut digunakan sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya