Kasus Kasino Kosambi Bandung, 44 Orang Jadi Tersangka
Sebanyak 44 orang tersangka dalam kasus markas judi konvensional di kawasan pertokoan Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
Polisi menetapkan sebanyak 44 orang tersangka dalam kasus markas judi konvensional di kawasan pertokoan Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. Mereka yang diamankan terdiri pemain, karyawan, serta pemain.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan, status tersangka ditetapkan pada 44 orang tersebut diperiksa secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Mereka yang ditetapkan tersangka merupakan penyelenggara judi, pemain, hingga karyawan kasino itu.
Delapan orang dari mereka pun dihadirkan dalam konferensi pers pada Rabu (18/6). Terlihat, hanya tertunduk lesu dalam balutan baju tahanan dan tangan terborgol.
“Jumlahnya semuanya 44 orang,” ungkap Rudi di Kosambi, Kota Bandung, Rabu (18/6).
Sebelum penetapan tersangka, sebanyak 63 orang diamankan pada saat penggerebekan di tempat judi berkedok futsal dan tempat karaoke itu. Terkait penggerebekan, Rudi mengatakan dilakukan pada Selasa (17/6) dini hari.
“Pada tanggal 16 malam itu, kami memperoleh informasi bahwa telah dibuka perjudian kasino dengan permainan baccarat niu-niu,” kata Rudi.
“Ini sesuatu yang mengagetkan saya sebagai Kapolda, sebagai penegak hukum di Jawa Barat. Untuk itu kami memerintahkan atau memberikan arahan kepada Pak Wakapolda kami untuk segera memastikan kebenaran informasi tersebut,” imbuhnya.
Uang Miliaran Disita
Selain mengamankan 63 orang, Rudi mengungkap pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari uang tunai lebih dari Rp350 juta, 4 rekening ATM dengan saldo sekitar Rp2,7 miliar, 38 unit ponsel, dan sejumlah peralatan judi termasuk 10 meja judi dan koin-koin chip buat taruhan.
Rudi mengatakan penindakan kasus ini tak hanya berhenti hingga penetapan tersangka ini. Dia mengungkap, pihaknya bakal terus melakukan pengembangan, termasuk soal aliran uang di kasino tersebut.
"Tentunya Polda Jabar tidak berhenti pada ekspos hari ini, penetapan 44 tersangka, tetapi kita akan terus mengembangkan. Kita akan mengikuti ini aliran uangnya ini kemana, berasal dari mana, sehingga ada modal untuk membuka ini," katanya.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana terkait Perjudian. Mereka berpotensi terancam hukuman bui maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta.