Kasino Kosambi Baru 3 Hari Beroperasi, Polisi Sudah Sita Rekening Berisi Rp2,7 M & Uang Rp350 Juta

Polisi mengungkap bahwa kasino di kawasan Kosambi Bandung yang berkamuflase sebagai tempat futsal baru beroperasi 3 hari.

Aksara Bebey
Oleh Aksara Bebey - Reporter
Kasino Kosambi Baru 3 Hari Beroperasi, Polisi Sudah Sita Rekening Berisi Rp2,7 M & Uang Rp350 Juta
Kasus Kasino Kosambi Bandung, 44 Orang Jadi Tersangka (merdeka.com)

Polisi mengungkap kasino di kawasan Kosambi Bandung yang berkamuflase sebagai tempat futsal baru beroperasi 3 hari. Namun, dari hasil penggerebekan, ditemukan uang cash senilai lebih dari Rp350 juta, serta 4 rekening bank dengan jumlah saldo sekitar Rp2,7 miliar.

“Ada sejumlah uang cash yang kita dapatkan kurang lebih Rp 350 juta lebih, kemudian ada 4 buah rekening di bank swasta setelah kita lakukan apa itu pengecekan, berjumlah Rp2,7 miliar,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, saat konferensi pers di lokasi kasino, Rabu (18/6).

Rudi mengatakan bakal melakukan pendalaman untuk memastikan uang tersebut merupakan omzet dari aktivitas perjudian di kasino itu.

“Ini kita lagi dalami ya, apakah ini termasuk omset selama tiga hari ini dan sebagainya,” ujarnya.

Selain menyita uang tunai dan rekening bank, Rudi mengatakan telah diamankan juga 10 meja judi, 38 unit ponsel, hingga perangkat komputer kasir saat penggerebekan. Di samping itu, sebanyak 63 orang diamankan dalam operasi tersebut pada Selasa 17 Juni 2025 dini hari itu.

44 Orang jadi Tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kini sebanyak 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pemain, karyawan, hingga penyelenggara judi.

Delapan orang dari mereka pun dihadirkan dalam konferensi pers pada Rabu (18/6). Terlihat, hanya tertunduk lesu dalam balutan baju tahanan dan tangan terborgol.

“Jumlahnya semuanya 44 orang,” kata dia.

Rudi mengatakan penindakan kasus ini tak hanya berhenti hingga penetapan tersangka ini. Dia mengungkap, pihaknya bakal terus melakukan pengembangan, termasuk soal aliran uang di kasino tersebut.

Adapun saat ini kasino telah disegel polisi. Sejumlah titik di tempat judi baccarat dan niu-niu konvensional itu telah digaris polisi.

"Tentunya Polda Jabar tidak berhenti pada ekspos hari ini, penetapan 44 tersangka, tetapi kita akan terus mengembangkan. Kita akan mengikuti ini aliran uangnya ini kemana, berasal dari mana, sehingga ada modal untuk membuka ini," katanya.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana terkait Perjudian. Mereka berpotensi terancam hukuman bui maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta.

Rekomendasi