Kepolisian menangkap 63 orang saat menggerebek rumah judi di kawasan pertokoan Kosambi, Jalan Ahmad Yani Kota Bandung. Puluhan orang ditangkap itu di antaranya pengelola, karyawan, serta pemain judi di kasino tersebut.
"Dalam penggerebekan itu berhasil diamankan karyawan 37 orang, pemain judi 23 orang, serta penanggung jawab management 3 orang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (17/6).
Penggerebekan dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat ini, Hendra mengatakan kepolisian turut menyita barang bukti dari rumah judi tersebut. Barang bukti itu antara lain uang tunai lebih dari Rp350 juta, 38 unit ponsel, CCTV pemantau ruangan, rekening ATM, hingga perangkat komputer kasir.
Advertisement
Jenis Permainan
Di rumah judi tersebut, Hendra mengatakan setidaknya ada dua jenis permainan digelar yaitu judi niuniu dan baccarat. Perjudian konvensional ini juga dijelaskan Hendra dibagi menjadi dua yaitu reguler dan VIP.
Untuk judi yang biasa ditanyakan dengan besarnya taruhan yang berkisar mulai dari Rp300 ribu hingga Rp3 juta. Sedangkan perjudian VIP di ruang khusus, dengan besaran taruhan minimal Rp3 juta tanpa ada maksimal.
"Di sini (area luar) minimal taruhan Rp300 ribu hingga 3 juta. Di ruang VIP ini kita sampaikan bahwa pemain di sini ekslusif, dengan taruhan minimal Rp3 juta sampai tidak ada terhitung,” ujar Hendra.
Advertisement
Kasino Berkamuflase Jadi Tempat Futsal
Dia menambahkan bahwa kasino ini berkamuflase sebagai tempat futsal. Sehingga, tersamarkan di antara keramaian Kota Bandung. Keberadaannya yang terbongkar berawal dari laporan masyarakat kepada kepolisian.
“Itu hanya kamuflase, sebetulnya judi konvensional. Ini ada dua jenis namanya niuniu dan baccarat,” kata dia.
Hendra menjelaskan saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Termasuk terkait omzet per malamnya, dan pasal-pasal yang disangkakan kepada orang-orang yang kini telah diamankan.
“Nanti akan kita dalami pada pemeriksaan,” ucap Hendra.