Kasus Dugaan Eksploitasi Pemain Sirkus Termasuk TPPO, Polisi Turun Tangan
Mantan pemain sirkus OCI mengaku mendapatkan perlakukan tak manusiawi.

Kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan yang dialami sejumlah mantan pemain sirkus, Oriental Circus Indonesia (OCI), bisa dikategorikan masuk ke dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara.
Dia meminta pihak kepolisian bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyelidiki kasus itu lebih lanjut.
"Itu kan namanya bisa dikategorikan TPPO, tugasnya pihak kepolisian untuk menyelidiki ini lebih lanjut, kerja sama dengan Komnas HAM," kata Dewi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4).
Sebab, kata dia, sejumlah mantan pemain sirkus tersebut diduga menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat bekerja di Taman Safari Indonesia. Tak hanya itu, mereka juga diduga tidak mengantongi kontrak kerja sehingga mendapatkan tindak kekerasan dan eksploitasi.
Dia menilai kasus tersebut bisa terjadi karena kurangnya pengawasan, serta kurangnya pengetahuan hak-hak pekerja itu sendiri.
Polisi Koordinasi dengan KemenPPA
Terpisah, Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri akan membahas kasus dugaan eksploitasi anggota sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“KemenPPPA masih menindaklanjuti permasalahan tersebut dan pekan depan Direktorat PPA-PPO diundang kembali untuk pembahasan dengan instansi terkait dan pihak-pihak yang berkepentingan,” kata Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, sejauh ini belum ada laporan polisi terkait dugaan eksploitasi tersebut.
“Sampai dengan saat ini, dari para pihak pemain sirkus belum membuat laporan terkait dengan hal tersebut,” katanya.