TNI AU Buka Suara Disebut Komnas HAM Pernah jadi Pemilik Sirkus OCI
Marsekal Pertama TNI Ardi Syahri, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara, menegaskan bahwa klaim mengenai Puskopau yang memiliki OCI adalah tidak benar.
TNI AU telah menanggapi isu mengenai kepemilikan Oriental Circus Indonesia (OCI) yang diklaim pernah dimiliki oleh Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) Lanud Halim Perdanakusuma. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara, Marsekal Pertama TNI Ardi Syahri, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar.
"TNI AU menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. Puskopau tidak pernah memiliki ataupun mengelola dari kegiatan sirkus dimaksud," ujar Ardi dalam keterangannya pada Kamis (24/4).
Ardi juga menjelaskan bahwa yang pernah terjadi antara TNI AU dan OCI adalah kerjasama operasional di masa lalu, bukan kepemilikan. "Yang pernah terjadi pada masa lalu adalah bentuk kerja sama operasional terbatas, terutama dalam bentuk dukungan pengurusan surat-surat izin melaksanakan pertunjukkan. Kerja sama ini dilakukan secara terbuka dan bertujuan semata-mata untuk mempermudah akses dan kelancaran pelaksanaan pertunjukan OCI yang digelar untuk masyarakat umum, bukan sebagai bentuk kepemilikan," terangnya.
Menurut Ardi, TNI AU berkomitmen untuk mendukung penegakan Hak Asasi Manusia, termasuk dalam konteks OCI.
Lebih lanjut, Ardi menyatakan, "TNI AU menghargai dan mendukung upaya Komnas HAM dalam menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Apabila dibutuhkan, TNI AU siap memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif untuk membantu penelusuran fakta secara adil dan berimbang," pungkasnya.
Dengan demikian, TNI AU menunjukkan komitmennya dalam memastikan bahwa semua informasi yang beredar dapat ditelusuri dengan jelas dan akurat.
Penemuan oleh Komnas HAM
Sebelumnya, Komisi XIII DPR telah mengadakan rapat bersama Komnas HAM dan mantan pemain sirkus dari Taman Safari atau Oriental Circus Indonesia (OCI). Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM mengungkapkan salah satu temuan penting mengenai dugaan eksploitasi yang dialami oleh mantan pemain sirkus.
Diketahui bahwa OCI pernah berada di bawah kepemilikan Pusat Operasi Pangkalan TNI AU (Puskopau). Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) nomor Skep/20/VII/1997 yang diterima oleh Komnas HAM. Surat tersebut menjelaskan mengenai pokok-pokok organisasi dan prosedur yang berlaku di pusat operasi pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma.
Dalam pasal 10 huruf A SK tersebut, terdapat klausul yang merinci tentang unit usaha jasa niaga umum milik Puskopau, di mana salah satunya adalah sirkus.
"Komnas HAM juga menerima SK nomor Skep/20/VII/1997 tentang pokok-pokok organisasi dan prosesedur pusat operasi pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma yang pada pasal 10 huruf A terkait unit usaha jasa niaga umum milik Puskopau salah satunya sirkus," ungkap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (23/4).
Meskipun demikian, Atnike menekankan perlunya peninjauan kembali mengenai status kepemilikan badan hukum OCI di bawah Puskopau hingga saat ini, mengingat surat yang diterima Komnas HAM dikeluarkan pada tahun 1997.
"Oh itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau salah satunya kepemilikan atas sirkus," tambahnya.
OCI menegaskan bahwa Komnas HAM tidak pernah menyatakan adanya pelanggaran HAM
Oriental Circus Indonesia (OCI) telah memberikan penjelasan mengenai laporan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM pada tahun 1997. Imam Nasef, selaku juru bicara OCI, menjelaskan bahwa Hamdan Zoelva yang ditunjuk sebagai perwakilan OCI pada saat itu menghadapi laporan dari Komnas HAM dan menyatakan bahwa tidak ada kesimpulan yang menunjukkan adanya pelanggaran hak asasi manusia di OCI. Pernyataan ini diungkapkan Imam untuk merespons pernyataan tim penasihat hukum mantan pemain OCI dalam audiensi dengan Komisi III DPR RI pada hari Senin, 21 April 2025.
“Jadi sebenarnya cerita yang sekarang heboh sekarang ini sebenarnya bukan cerita baru, ini sudah pernah dilakukan investigasi mendalam oleh Komnas HAM. Artinya apa? Dugaan yang sekarang disampaikan dan diceritakan ada penyiksaan, perbudakan dalam tanda kutip sebenarnya sudah diklarifikasi di investigasi oleh Komnas HAM 1997,” kata dia kepada wartawan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada hari yang sama.
Imam menjelaskan bahwa pemantauan yang dilakukan oleh Komnas HAM melibatkan berbagai kegiatan, termasuk wawancara dengan pihak-pihak terkait serta kunjungan ke lokasi. Tim pemantau terdiri dari unsur Komnas HAM, pihak pelapor, dan perwakilan OCI. “Dari sisi pemantauan kemudian Komnas HAM menerbitkan rekomendasi,” ujarnya. Imam menekankan bahwa dalam rekomendasi tersebut tidak terdapat pernyataan eksplisit yang menyatakan adanya pelanggaran HAM.
Istilah yang digunakan dalam rekomendasi adalah "indikasi" atau "kecenderungan", bukan "telah terjadi pelanggaran". “Kalau rekan-rekan ikuti Komisi III sempat dibacakan, hal yang penting dicermati juga di dalam rekomendasi sebenarnya tidak ada satu pun kata atau kalimat yang telah terbukti pelanggaran HAM, kalau dibaca tadi itu bahasanya adalah cenderung,” ujarnya. “Ada kecenderungan terjadi pelanggaran HAM. Mungkin kita semua belajar bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kira-kira kalau ada kata cenderung itu, bukan sesuatu yang sudah dipastikan pasti atau terbukti pasti,” sambungnya.
Dia juga menambahkan bahwa pernyataan tersebut sejalan dengan siaran pers yang dikeluarkan oleh Komnas HAM pada April 2025, yang mengulas kembali dokumen rekomendasi tahun 1997. Dalam siaran pers tersebut, Komnas HAM tetap menggunakan istilah "dugaan" dan "indikasi", bukan kesimpulan hukum. “Dan itu juga terkonfirmasi dengan adanya press rilis dari Komnas HAM April 2025.
Di situ bahasanya juga jelas, dia mereview ke laporan dan rekomendasi Komnas HAM tahun 1997 bahasanya di situ disebutkan dugaan pelanggaran HAM. Jadi lagi-lagi sebenarnya Komnas HAM sendiri tidak pernah menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM,” ujar dia.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1675089/original/096415900_1502364631-170810_Hindari_Tindakan_Kriminal__4_.jpg)