OCI Jawab Tudingan Penyiksaan Mantan Pemain Sirkus: Tidak Ada Kalimat Komnas HAM Terjadi Pelanggaran HAM
Oriental Circus Indonesia (OCI) memberikan klarifikasi terkait laporan dan rekomendasi Komnas HAM tahun 1997.
Oriental Circus Indonesia (OCI) memberikan klarifikasi terkait laporan dan rekomendasi Komnas HAM tahun 1997. Juru bicara Hamdan Zoelva mengatakan, Imam Nasef Komnas HAM dalam dokumen hasil pemantauan sama sekali tidak pernah menyimpulkan telah pelanggaran HAM di Oriental Circus Indonesia (OCI).
Pernyataan ini disampaikan Imam untuk menanggapi pernyataan yang disampaikan tim penasihat hukum mantan pemain OCI dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI, Senin (21/4).
Imam menyebut, Hamdan Zoelva ditunjuk sebagai Kuasa Hukum OCI saat menghadapi pelaporan ke Komnas HAM 1997 silam.
"Jadi sebenernya cerita yang sekarang heboh sekarang ini sebenarnya bukan cerita baru, ini sudah pernah dilakukan investigasi mendalam oleh Komnas HAM. Artinya apa? Dugaan yang sekarang disampaikan dan diceritakan ada penyiksaan, perbudakan dalam tanda kutip sebenarnya sudah diklarifikasi di investigasi oleh Komnas HAM 1997," kata dia kepada wartawan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (21/4) .
Menurut Imam, pemantauan Komnas HAM dilakukan melalui serangkaian kegiatan, termasuk wawancara dengan pihak-pihak terkait dan kunjungan ke lokasi. Tim pemantau terdiri dari unsur Komnas HAM, pihak pelapor, dan perwakilan OCI.
"Dari sisi pemantauan kemudian Komnas HAM menerbitkan rekomendasi," ujar dia.
Imam menekankan, dalam rekomendasi tersebut tidak ada pernyataan eksplisit yang menyebut adanya pelanggaran HAM. Istilah yang digunakan adalah “indikasi” atau “kecenderungan”, bukan “telah terjadi pelanggaran”.
“Kalau rekan rekan ikuti komisi tiga sempat dibacakan, hal yang penting dicermati juga di dalam rekomendasi sebenarnya tidak ada satupun kata atau kalimat yang telah terbukti pelanggaran HAM, kalau dibaca tadi itu bahasanya adalah cenderung," ujar dia.
"Ada kecenderungan terjadi pelanggaran HAM. Mungkin kita semua belajar bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kira-kira kalau ada kata cenderung itu, bukan sesuatu yang sudah dipastikan pasti atau terbukti pasti," sambung dia.
Temuan Komnas HAM
Dia menambahkan, pernyataan tersebut juga sejalan dengan siaran pers Komnas HAM yang dirilis pada April 2025, yang mengulas kembali dokumen rekomendasi tahun 1997. Dalam siaran pers tersebut, Komnas HAM tetap menggunakan istilah “dugaan” dan “indikasi”, bukan konklusi hukum.
"Dan itu juga terkonfirmasi dengan adanya press rilis dari komnas ham april 2025.
Di situ bahasanya juga jelas, dia merievew ke laporan dan rekomendasi komnas ham tahun 1997 bahasanya di situ disebutkan dugaan pelanggaran HAM. Jadi lagi-lagi sebenernya Komnas HAM sendiri tidak pernah menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM," ujar dia.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan terdapat empat indikasi pelanggaran dalam laporan Komnas HAM kala itu, yakni permasalahan terkait asal-usul dan identitas anak, Dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak, ketiadaan akses terhadap pendidikan umum yang layak, kurangnya perlindungan keamanan dan jaminan sosial bagi anak-anak. Namun demikian, menurut Imam, laporan tersebut tidak menyebut adanya penyiksaan.
“Dari empat ini kalau dilihat tidak ada indikasi adanya penyiksaan. Jadi tidak disitu Komnas HAM menyinggung soal penyiksaan. Artinya apa? Kalau itu memang benar terjadi pada saat itu tentu hasil pemantauan Komnas HAM bicara soal itu di situ pasti akan tertera di situ. Nah tapi tidak," ujar dia.
"Artinya apa? Kalau komnas ham tidak mencantumkan itu berarti hasil pemantauan memang tidak menemukan bukti bukti valid terkait adanya dugaan penyiksaan. Jadi hanya empat indikasi ini yang ditemukan oleh Komnas HAM," dia menandaskan.