Jam Malam Pelajar di Bandung Tetap Berlaku saat Takbir dan Hari Libur
Pemkot mengklaim kebijakan ini juga bakal berdampak baik bagi kesehatan siswa.
Pemerintah Kota Bandung bersama jajaran Satpol PP dan Polrestabes Bandung melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi penerapan jam malam bagi siswa. Ini memasuki hari ketiga.
Patroli kali ini menyasar kawasan Cilaki, Cihapit, setelah sebelumnya dilakukan di wilayah Asia Afrika dan Braga. Petugas gabungan menyisir sejumlah tempat berkumpul seperti kedai kafe, dan kedai jajanan.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menyampaikan bahwa patroli penerapan jam malam bagi pelajar akan tetap dilaksanakan meskipun memasuki masa liburan atau akhir pekan. Termasuk besok saat malam takbir Idul Adha.
Pihaknya berharap pelajar bisa tetap bangun pagi untuk menjalankan salat Ied.
"Bakal patroli juga. Kenapa? Ya apalagi ini besok mau takbir. Jangan sampai anak-anak telat salat Idul Adha-nya," ucap ujar Erwin, saat ikut serta dalam patroli di kawasan Jalan Cilaki, Rabu (4/6) malam.
"Patroli tetap dilakukan meskipun hari libur. Sabtu dan Minggu juga tetap jalan, sampai pukul sembilan malam. Ini kegiatan yang sangat positif," katanya.
Erwin menyebut, program yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membawa pengaruh baik terhadap kedisiplinan siswa. Dia menilai kebijakan ini juga bakal berdampak baik bagi kesehatan siswa.
"Selain itu bakal menjadi sehat, juga pasti mereka akan menjalankan ibadah dimulai tahajud, sholat subuh, sampai seterusnya disiplin waktu, ini memang sangat ditentukan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan dari pihak kepolisian dalam menindaklanjuti Surat Edaran dari Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung.
"Ini malam ketiga kami lakukan patroli bersama Pak Wakil Wali Kota. Kita coba terus melakukan edukasi, khususnya di kawasan Cihapit dan Jalan Riau yang banyak jadi tempat nongkrong remaja, termasuk di kafe-kafe. Kami akan terus ingatkan mereka," kata Budi.
Sebagai informasi, aturan jam malam bagi pelajar mulai diberlakukan sejak Senin (2/6). Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, yang mengatur pembatasan aktivitas malam bagi pelajar.
“Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dalam rilis yang diterima wartawan, Senin (2/6).
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi siswa yang mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui dan disetujui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam keadaan darurat.
Farhan juga mengimbau agar seluruh ASN serta pihak sekolah turut mendukung pelaksanaan aturan ini agar berjalan efektif dan tidak menimbulkan kontroversi.
"Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” ujar Farhan.