Kala 'Kota Pelajar' Berlakukan Jam Malam Demi Cegah Kejahatan Jalanan
Aturan pemberlakuan jam malam bagi pelajar di Kota Yogyakarta sempat muncul di tahun 2022.
Aturan pemberlakuan jam malam bagi pelajar di Kota Yogyakarta sempat muncul di tahun 2022. Aturan ini lahir karena saat itu marak terjadi aksi kekerasan jalanan atau klitih di Kota Yogyakarta.
Kala itu, aturan pemberlakuan jam malam dilakukan oleh Pj Wali Kota Sumadi. Sumadi mengeluarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor Nomor 49 tahun 2022 tentang Jam Malam Anak.
Lewat Peraturan Wali Kota ini, anak-anak atau pelajar di bawah usia 18 tahun dilarang keluar rumah tanpa alasan yang jelas. Pemberlakukan jam malam bagi anak pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Dikutip dari laman resmi Pemkot Yogyakarta, Sumadi mengeluarkan aturan pemberlakuan jam malam untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari kemungkinan menjadi korban kejahatan di malam hari. Selain itu aturan itu dikeluarkan juga untuk mencegah anak menjadi pelaku kekerasan jalanan.
Meskipun ada penerapan aturan jam malam anak itu namun ada sejumlah pengecualian kondisi tertentu anak boleh beraktivitas saat jam malam diberlakukan.
Pengecualian ini di antaranya adalah anak yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga resmi; anak yang mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh organisasi masyarakat/keagamaan di lingkungan tempat tinggal dan anak yang bersama dengan orang tua atau wali.
Selain itu ada pula pengecualian berupa kondisi keadaan bencana, kondisi keadaan darurat atau penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, atau menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penindakannya, Pj Wali Kota saat itu membentuk tim satgas ini. Satgas ini berhak untuk melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi saat ada pelanggaran terhadap peraturan tersebut.
Adapun sanksi bagi anak yang baru pertama kalinya melanggar berupa teguran. Selain itu Satgas bisa memberikan teguran tertulis kepada orang tua dari anak yang pernah terkena teguran lisan tetapi kembali kedapatan melanggar jam malam.
Sedangkan anak yang pernah mendapat teguran tertulis dan kembali melanggar, bisa dikenai sanksi menjalani pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan berdasarkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberlakuan Jam Malam Anak itu, ada beberapa upaya yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.
"Untuk melakukan berbagai upaya penanggulangan aksi kekerasan jalanan diantaranya ini ada beberapa upaya yakni preemtif, preventif maupun represif," kata Octo saat dihubungi, Selasa (3/6) sore.
Octo menjelaskan upaya preemtif yang dilakukan dengan mengedepankan imbauan dan pendekatan kepada masyarakat. Tindakan preeemtif, lanjut Octo ini dilakukan dengan komunikasi yang bersifat persuasif dan mengajak masyarakat untuk berperan serta mencegah aksi kekerasan jalanan di kota Yogyakarta.
"Bentuk-bentuk kegiatan ini antara lain yakni sosialisasi baik secara langsung maupun media sosial, pendekatan secara langsung kepada warga terutama yang nongkrong di baik di jalanan maupun warung untuk mengingatkan pentingnya perlindungan anak dalam mengantisipasi kejahatan jalanan dan menerima aduan masyarakat," terang Octo.
Sedangkan upaya preventif, sambung Octo dilakukan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan jalanan di wilayah kota Yogyakarta. Tindakan preventif ini diantaranya dengan pelaksanaan patroli oleh Satpol PP di seluruh wilayah Kota Yogyakarta khususnya daerah-daerah rawan terjadinya kejahatan jalanan.
Selain itu Satpol PP juga melakukan penggalian informasi atau penyelidikan terhadap potensi-potensi terjadinya aksi kekerasan jalanan.
Octo menambahkan untuk upaya represif dilakukan dengan cara menegakkan hukum terhadap para pelanggar hukum. Bentuknya bisa berupa sanksi maupun meneruskan pelanggaran hukum ke ranah kepolisian.
"Tindakan represif ini dilakukan antara lain dengan memberikan sanksi terhadap anak yang melanggar ketentuan jam malam anak. Mengamankan dan menyerahkan kepada kepolisian orang yang melakukan atau dicurigai akan melakukan kekerasan jalanan seperti membawa senjata tajam, dan sebagainya," urai Octo.
Ratusan Pelajar Langgar Aturan
Octo membeberkan, sejak diterapkan tahun 2022 hingga saat ini, sudah ratusan pelajar melanggar aturan. Seluruh pelajar yang melanggar itu terjaring razia.
"Scara keseluruhan terdapat 243 anak yang terjaring razia. Rinciannya ada 32 anak terjaring razia pada 2022. Untuk tahun 2023 ada 199 anak. Tahun 2024 ada 12 anak," rinci Octo.
"Yang terjaring patroli itu rata-rata pelajar, usia anak-anak yang nongkrong di warung-warung atau game center. Jika di sana terindikasi ada anak-anak, kita cek identitasnya," imbuh Octo.