Aturan Jam Malam di Aceh, Melatih Pelajar Disiplin atau Pengekangan?
Jawa Barat bukan satu-satunya provinsi yang menerapkan jam malam pelajar, sebagai upaya untuk menangani kenakalan remaja.
Jawa Barat bukan satu-satunya provinsi yang menerapkan jam malam pelajar, sebagai upaya untuk menangani kenakalan remaja. Aturan yang sama juga berlaku di Aceh. Dinas Pendidikan Provinsi Aceh sudah menerbitkan surat edaran jam malam pelajar di provinsi itu.
"Salah satu poin dari surat edaran nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang pengendalian aktivitas murid di malam hari adalah pelajar tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi," kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis. Dikutip dari Antara, Selasa (3/6).
Penerbitan edaran tersebut sebagai bentuk perhatian serius Pemerintah Aceh untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi pada larut malam sekaligus meningkatkan kualitas akademik, vokasi, dan pembentukan karakter murid, terutama di jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
Adapun beberapa poin penting dari edaran itu di antaranya adalah meminta orang tua untuk memastikan anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi.
Orang tua juga diimbau berinteraksi dengan anak-anak secara hangat dan terlibat dalam kegiatan malam yang positif, seperti belajar atau diskusi keluarga.
Selanjutnya ia meminta kepala satuan pendidikan diminta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang pola asuh remaja di lingkungan sekolah.
"Ini merupakan upaya konkret dalam menumbuhkan kebiasaan hidup teratur, sesuai dengan nilai-nilai agama dan amanat Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan serta kebijakan nasional tentang penguatan karakter," katanya.
Mengacu ke Alquran dan Hadist
Marthunis mengatakan edaran tersebut merujuk pada nilai-nilai keislaman, seperti dalam Alquran Surat Al-Furqan ayat 47, serta teladan Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang menunjukkan pentingnya tidur awal dan bangun pagi.
Pemerintah Aceh berkomitmen menanamkan nilai religius dalam kebiasaan harian para pelajar.
"Kami tidak hanya ingin anak-anak kita pintar secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan disiplin waktu. Aktivitas malam yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk pada prestasi dan perilaku mereka," katanya.
Dipuji Wamen Stella Christie
Dalam kunjungannya ke Banda Aceh pada hari Kamis (8/5), Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Sains dan Teknologi, Stella Christie menyatakan dukungannya terhadap penerapan jam malam untuk siswa di Aceh. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus memberikan manfaat bagi pelajar dan lingkungan sekitar.
"Tentu saja ini suatu kebijakan dari pemerintah daerah, dan saya rasa sudah dipertimbangkan kebaikan, keuntungan, dan ketidakuntungannya," ujarnya.
Namun, ia juga menambahkan bahwa kebijakan serupa mungkin tidak dapat diterapkan di seluruh wilayah secara nasional, karena setiap daerah memiliki pertimbangannya masing-masing.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberlakuan jam malam pelajar di Aceh belum sepenuhnya efektif. Pelajar masih terlihat nongkrong di salah satu kafe hingga larut malam
Kritikan Kebijakan
Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Nagan Raya, Provinsi Aceh, meminta kebijakan penerapan jam malam bagi pelajar agar diimbangi dengan peningkatan sosialisasi.
"Setiap ada aturan pasti ada dinamika, maka harus ada sosialisasi yang baik di tengah tengah masyarakat, jangan sampai edaran yang di terbitkan ini seolah-olah membatasi kreatifitas dan mengekang untuk lebih mandiri," kata Wakil Ketua MPD Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Ardiansyah kepada Antara.
Ardiansyah mengatakan edaran ini harus dikawal oleh semua pihak tidak hanya pemangku kebijakan saja, namun harus melibatkan semua komponen masyarakat di semua lapisan.
Sehingga diharapkan edaran yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Aceh, memiliki dampak nyata dalam masyarakat serta memiliki instrumen evaluasi dalam pelaksanaannya.
"Kita mendorong semua pihak untuk mendukung surat edaran tentang jam malam bagi siswa. Tentunya aturan ini harus melibatkan semua pihak," katanya.
Pemberlakuan pengendalian aktivitas pada malam hari di kalangan siswa ini, lanjut dia, memiliki tantangan karena mengubah kebiasan dan cara pandang dari siswa.
Karena bisa saja aturan ini di anggap membatasi kebebasan untuk bersosialisasi, menghambat kreatifitas dan mengekang kebebasan untuk lebih mandiri, maka perlu dilakukan sosialisasi yang masif di tengah tengah masyarakat terutama para orang tua.
Menurutnya, peran orang tua dalam penegakan dan pengawasan terlaksananya edaran pengendalian aktivitas murid pada malam hari ini menjadi hal yang utama, dan para orang tua harus memastikan anak sudah berada di rumah pada pukul 22.00 WIB.
"Penegakan dan pengawasan dari edaran ini berada pada orang tua, bagaimana orang tua harus memastikan anak sudah berada di rumah pada pukul 22.00 WIB malam," pungkasnya.