Imigrasi Digital: Pengajuan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (ABTC) Kini Lebih Mudah via Web, Percepat Mobilitas Usaha
Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan platform digital untuk pengajuan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (ABTC), menjanjikan proses lebih cepat dan transparan bagi WNI.
Direktorat Jenderal Imigrasi telah meluncurkan sistem pengajuan daring untuk Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (ABTC) bagi warga negara Indonesia. Pembaruan ini diumumkan pada Jumat, 6 Maret 2026, menandai era baru dalam layanan keimigrasian.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa digitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi proses. Langkah ini menggantikan metode pengiriman berkas fisik dan posel yang sebelumnya dinilai kurang efisien.
Melalui situs web abtc.imigrasi.go.id, pebisnis kini dapat mengajukan permohonan, penggantian, atau pembaruan data ABTC. Inisiatif ini diharapkan dapat menghilangkan hambatan birokrasi bagi pelaku usaha.
Digitalisasi Layanan ABTC: Efisiensi dan Transparansi Terjamin
Digitalisasi layanan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (ABTC) merupakan langkah progresif dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Sistem daring ini menggantikan prosedur manual yang memakan waktu dan sumber daya. Proses pengajuan kini menjadi lebih cepat dan transparan bagi pemohon.
Yuldi Yusman, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, menegaskan bahwa pemutakhiran ini bertujuan menghilangkan hambatan birokrasi. Hal ini memungkinkan pelaku bisnis fokus pada ekspansi internasional tanpa kendala administratif. Proses ini juga menjamin proses yang lebih transparan, pasti, dan akuntabel bagi seluruh pemohon.
Dengan adanya situs abtc.imigrasi.go.id, seluruh tahapan permohonan dapat diakses secara daring. Mulai dari registrasi hingga verifikasi, semua dilakukan melalui sistem terintegrasi. Ini merupakan komitmen pemerintah dalam mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.
Manfaat Strategis Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (ABTC) bagi WNI
Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (ABTC) adalah fasilitas strategis yang menawarkan kemudahan signifikan bagi pebisnis Indonesia. Keuntungan utamanya, pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa setiap kali bepergian ke negara-negara anggota APEC.
ABTC juga mendukung peningkatan iklim investasi dan kerja sama ekonomi internasional. Dengan ABTC, pemegang kartu mendapatkan akses bebas visa ke 19 negara anggota APEC serta fasilitas jalur khusus di bandara internasional.
Layanan yang tersedia pada situs web tersebut, antara lain, permohonan ABTC baru, penggantian kartu, hingga pembaruan data bagi WNI yang memenuhi kriteria sebagai pebisnis, pejabat pemerintah, atau tenaga profesi tertentu.
Panduan Lengkap Pengajuan ABTC secara Daring
Proses pengurusan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (ABTC) secara daring dimulai dari registrasi akun di laman abtc.imigrasi.go.id. Pemohon perlu mengisi data profil dan mengunggah dokumen kependudukan. Aktivasi dilakukan melalui tautan yang dikirimkan ke alamat email terdaftar.
Setelah masuk ke akun, pemohon memilih menu ABTC. Sistem akan menampilkan formulir aplikasi yang harus dilengkapi sesuai dengan kategori permohonan meliputi baru, penggantian, atau pemutakhiran data.
Kemudian, unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan, seperti surat rekomendasi dari instansi terkait atau asosiasi pengusaha, paspor yang masih berlaku, dan foto terbaru. Setelah itu, lakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui sistem Sistem Informasi PNBP Online (Simponi).
Setelah pembayaran tervalidasi, permohonan akan masuk ke tahap verifikasi oleh petugas imigrasi. Jika permohonan disetujui, kartu virtual atau informasi kesiapan kartu fisik akan dikirimkan melalui posel.
- Registrasi akun di abtc.imigrasi.go.id dan unggah dokumen kependudukan.
- Aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke alamat email terdaftar.
- Pilih menu ABTC dan lengkapi formulir aplikasi (baru, penggantian, atau pemutakhiran data).
- Unggah dokumen pendukung (surat rekomendasi, paspor, foto terbaru).
- Lakukan pembayaran PNBP melalui sistem Simponi.
- Isi formulir survei singkat setelah pembayaran.
- Kartu virtual atau informasi kesiapan kartu fisik akan dikirimkan melalui email setelah permohonan disetujui.
Sumber: AntaraNews