Hasil Rakernas I, PDIP Tegaskan Tolak Hukum Dijadikan Alat Kekuasaan
PDIP menegaskan komitmen untuk melindungi suara rakyat dari tindakan kriminalisasi yang menggunakan hukum sebagai alat untuk kepentingan politik atau bisnis.
PDI Perjuangan (PDIP) menunjukkan perhatian yang mendalam terhadap situasi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, PDIP mendorong perlunya reformasi dalam sistem hukum yang adil agar hukum tidak digunakan sebagai alat politik oleh pihak manapun.
"Partai menegaskan bahwa peningkatan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan pelaksanaan fungsi kontrol dan penyeimbang kekuasaan negara (checks and balances) secara kritis dan efektif melalui pelembagaan partai politik yang setara dan adil," ungkap Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh, Jamaluddin Idham di Beach City International Stadium (BCIS) Jakarta, pada Senin (12/1/2026).
Jamaluddin juga menekankan bahwa PDIP berkomitmen untuk melindungi suara rakyat dari praktik kriminalisasi yang menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan politik atau persaingan bisnis.
"Praktik seperti ini harus ditolak karena merusak prinsip penegakan hukum. Penegakan hukum yang independen diharapkan mampu menjadi penyokong utama perwujudan keadilan dan kepastian hukum sebagai cita negara hukum," tegas Jamaluddin.
Dorong Reformasi dalam Sistem Politik Nasional
Jamaluddin menjelaskan bahwa Rakernas I PDIP berperan dalam mendorong reformasi sistem politik nasional agar sejalan dengan sistem presidensial yang mengadopsi model multi-partai yang sederhana. Ia juga menekankan pentingnya menjaga independensi para penegak hukum serta melakukan perbaikan terhadap norma hukum pidana yang selama ini dianggap dapat diinterpretasikan secara berbeda-beda.
"Hukum harus kembali pada ruh kemanusiaan yang beradab agar tercipta kepastian hukum yang hakiki," ujar Jamaluddin.
Ia menegaskan bahwa seluruh elemen bangsa perlu bersatu untuk mencegah munculnya otoritarianisme populis dengan menjaga cita-cita Reformasi. Hal ini terutama berkaitan dengan pelembagaan kedaulatan rakyat, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta penguatan peran pers yang bebas dan perlindungan terhadap suara-suara kritis masyarakat sipil dari kriminalisasi politik hukum.