FOTO: Sidang Perdata Ungkap Mandat Penjualan Obligasi dan MTN CMNP
Kasus sengketa transaksi keuangan antara CMNP dan MNC Asia Holding kembali mengemuka dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan General Manager Fixed Income PT Bhakti Investama Togi Sitindaon menyampaikan bahwa PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk memberikan mandat kepada PT Bhakti Investama untuk memfasilitasi penjualan obligasi dan medium term notes kepada Drosophila Enterprise.Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan gugatan perdata CMNP terhadap PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 21 Januari 2026.
Mandat disebut berasal dari salah satu direktur CMNP dan kemudian dituangkan dalam kontrak penjualan yang menunjuk Bhakti Investama sebagai perantara transaksi. Kontrak tersebut ditandatangani oleh direksi masing masing pihak dan menjadi dasar pelaksanaan penjualan obligasi dan MTN.
Selain itu CMNP juga memberikan instruksi agar hasil penjualan disalurkan ke PT Bank Unibank Tbk untuk penempatan dalam bentuk Negotiable Certificate of Deposit.Perkara ini berkaitan dengan transaksi NCD yang diterbitkan Unibank pada 1999 untuk kepentingan CMNP dan difasilitasi oleh MNC Asia Holding. Dalam persidangan kedua pihak memiliki perbedaan pandangan mengenai karakter transaksi tersebut apakah merupakan jual beli atau tukar menukar.