FOTO: Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Soroti Kejelasan Gugatan CMNP
Gugatan perdata CMNP kembali menjadi sorotan setelah mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai perkara tersebut tidak jelas dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk terhadap PT Bhakti Investama yang kini bernama MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 28 Januari 2026. Gayus menilai gugatan tersebut tidak jelas dan bertentangan dengan fakta hukum yang telah ada.
Perkara ini berkaitan dengan transaksi Negotiable Certificate of Deposit yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk pada 1999 untuk kepentingan CMNP, dengan PT Bhakti Investama bertindak sebagai arranger atau broker. Gugatan kembali diajukan meski permohonan peninjauan kembali CMNP sebelumnya telah ditolak Mahkamah Agung.
Dalam persidangan, kuasa hukum tergugat Hotman Paris Hutapea menyoroti pengakuan CMNP dalam memori peninjauan kembali yang menyebut telah menerima dana transaksi NCD untuk pembukaan deposito, namun kini justru menggugat dengan menyatakan transaksi tersebut tidak sah. Menanggapi hal itu, Gayus berpandangan gugatan yang bertentangan dengan pengakuan sebelumnya tidak memiliki nilai hukum.
Ia menilai sengketa yang telah diputus hingga tingkat peninjauan kembali seharusnya telah berakhir. Usai sidang, Hotman menegaskan PT Bhakti Investama hanya berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut. Menurutnya, ketidakjelasan pihak yang digugat memperkuat pandangan bahwa gugatan CMNP bersifat kabur.