FOTO: Raut Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Ditahan KPK Usai Terjaring OTT
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga ditahan KPK bersama tiga orang tersangka lainnya, termasuk anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga.
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga ditahan KPK bersama tiga orang tersangka lainnya, termasuk anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga.
FOTO: Raut Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Ditahan KPK Usai Terjaring OTT
Tersangka Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan dalam OTT itu pihaknya menangkap beberapa pihak berikut sejumlah uang, dan barang bukti lainnya.
Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Erik dan Rudi ditetapkan sebagai tersangka terduga penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.