Fakta Mengejutkan! dari 602.000 Warga Jakarta Terlibat Judol, 5.000 Penerima Bansos
Hal tersebut disampaikan Rano dalam 'Podcast on the Spot' Pameran Kinerja dan Publikasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan RI 2025, Minggu (26/10/2025).
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, mengatakan setidaknya sebanyak 602.000 warga Jakarta terlibat judi online atau Judol. Data ini merujuk penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal tersebut disampaikan Rano dalam 'Podcast on the Spot' Pameran Kinerja dan Publikasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan RI 2025, Minggu (26/10/2025). Rano tampil bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana.
"Berdasar penelusuran PPATK terungkap sekitar 602.000 warga Jakarta terlibat judi online. Nah, yang ngeri ini, transaksinya mencapai Rp3,12 triliun," kata Rano.
Ia menjelaskan, persoalan judi online ini merupakan dampak dari gegar budaya digitalisasi yang 20 tahun lalu pernah diungkapnya dalam sebuah tulisan. Kehadiran judi online diakui Rano sulit untuk dibendung lantaran bagian dari dampak digitalisasi global yang tak kenal batas.
"Indonesia sedang menghadapi shock culture paling berat di era digital ini. Judi online ini bukan soal kita tidak siap dengan teknologi, tapi karena jalur aksesnya terlalu banyak. Ini yang perlu kita tangani bersama," ujar dia.
Pemprov Koordinasi dengan Penegak Hukum
Rano menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mendeteksi pelaku judol di ibu kota. Didapati 5.000 warga yang terlibat judul di antaranya diduga merupakan penerima program Bantuan Sosial (Bansos) seperti KJP, dan KJMU.
Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta saat ini terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, lembaga keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan edukasi masyarakat agar menjauhi judi online, khususnya kepada penerima bansos. Sehingga, penyaluran bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran.
"Kami harus memastikan bansos seperti KJP, KJMU, dan BPJS benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk judi online," ucapnya.
Sementara itu, Plt Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana menyebut judi online bukan sekadar permainan, tetapi lebih kepada jebakan digital yang dapat menjerumuskan banyak pihak dan merusak tatanan sosial ekonomi masyarakat.
"Data kami menunjukkan hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki, dengan rentang usia 28–50 tahun. Ini bukan permainan, tapi perangkap yang betul-betul menyengsarakan," jelasnya.
Menurut Asep, Kejaksaan Agung tidak hanya berfokus pada penindakan judi online, tetapi juga melakukan langkah-langkah pencegahan, pembinaan, serta rehabilitasi bagi mereka yang terjerat judi online.
"Dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kami mendorong pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pencegahan harus berjalan beriringan dengan pembinaan agar masyarakat tidak terjerumus kembali," ucapnya.