Fakta Mengejutkan: Penjudi Judi Online Meluas dari Anak SD hingga Tunawisma, Siapa Saja Mereka?

Jampidum Kejaksaan Agung mengungkap fakta miris: demografi penjudi Judi Online sangat luas, menjangkau anak SD hingga tunawisma. Fenomena ini menjadi perangkap serius bagi masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Mengejutkan: Penjudi Judi Online Meluas dari Anak SD hingga Tunawisma, Siapa Saja Mereka?
Jampidum Kejaksaan Agung mengungkap fakta miris: demografi penjudi Judi Online sangat luas, menjangkau anak SD hingga tunawisma. Fenomena ini menjadi perangkap serius bagi masyarakat. (AntaraNews)

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, baru-baru ini menyampaikan data mengejutkan. Ia mengungkapkan bahwa demografi penjudi daring di Indonesia sangat beragam dan meluas. Data per 12 September 2025 menunjukkan fenomena ini telah merambah berbagai lapisan masyarakat.

Pengungkapan tersebut disampaikan Asep dalam sebuah gelar wicara yang diselenggarakan di Jakarta pada Minggu lalu. Informasi ini menyoroti betapa seriusnya masalah **judi online** di tanah air. Ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat.

Menurut Jampidum, para penjudi daring tidak hanya berasal dari kalangan tertentu. Mereka meliputi anak sekolah dasar (SD) hingga individu tunawisma. Kondisi ini menunjukkan bahwa **judi online** telah menjadi perangkap yang mengancam banyak orang.

Asep Nana Mulyana menjelaskan, dari segi pekerjaan, para pelaku **judi online** sangat bervariasi. Profesi seperti petani dan murid sekolah dasar (SD) mendominasi daftar ini. Bahkan, ia menyebutkan bahwa tunawisma juga termasuk dalam kelompok yang terjerat aktivitas ilegal ini.

Data yang dikumpulkan oleh lingkungan Kejaksaan juga menunjukkan dominasi gender yang signifikan. Penjudi daring didominasi oleh laki-laki, mencapai 88,1 persen atau setara dengan 1.899 orang. Sementara itu, perempuan menyumbang 11,9 persen dari total kasus, atau sekitar 257 orang.

Dari sisi kelompok usia, mayoritas penjudi **judi online** berada pada rentang 26-50 tahun, dengan jumlah 1.349 orang. Kelompok usia 18-25 tahun menyusul dengan 631 orang, diikuti oleh mereka yang berusia lebih dari 50 tahun sebanyak 164 orang. Yang paling mengkhawatirkan, terdapat 12 orang penjudi yang berusia di bawah 18 tahun. Anak-anak SD ini bahkan dilaporkan telah memulai aktivitas **judi online** mereka dari "slot kecil-kecilan", menunjukkan betapa mudahnya akses dan daya tarik awal dari praktik ilegal ini.

Menanggapi fenomena yang meresahkan ini, Kejaksaan Agung tidak berdiam diri. Mereka telah bergabung dalam Desk Pemberantasan **Judi Online** yang dibentuk bersama berbagai pihak. Inisiatif ini bertujuan untuk melakukan upaya komprehensif dalam memerangi praktik ilegal tersebut.

Desk Pemberantasan **Judi Online** melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga penting. Di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggulangi masalah judi daring.

Salah satu fokus utama dalam upaya pemberantasan ini adalah peningkatan literasi masyarakat. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa edukasi sangat krusial agar masyarakat memahami bahwa **judi online** bukanlah permainan. "Literasi bahwa sesungguhnya judi online itu bukan permainan, melainkan perangkap yang betul-betul akan menyengsarakan kita semua," ujarnya. Perangkap ini berpotensi menghancurkan finansial dan masa depan individu yang terjerat, tanpa memandang latar belakang sosial atau usia.

Fenomena meluasnya **judi online** di berbagai lapisan masyarakat ini menjadi alarm bagi semua pihak. Dibutuhkan sinergi kuat antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat untuk melindungi generasi muda dan kelompok rentan dari bahaya laten ini. Peningkatan kesadaran dan tindakan preventif adalah kunci untuk memutus mata rantai kecanduan judi daring yang merusak.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi