Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun
Berdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.
relawan ganjar-mahfud![Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/1/14/1705232908360-ctmi3h.jpeg)
Enam prajurit disangkakan pasal 170 KUHP dan pasal 351.
![Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/14/1705232754898-mmv31.png)
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun
Enam prajurit Kompi B Yonif Rider yang menganiaya relawan Ganjar - Mahfud di Kabupaten Boyolali terancam pidana 5 tahun penjara.
Danpomdam IV/ Diponegoro Kolonel Cpm Rinoso Budi mengatakan, enam prajurit sudah ditetapkan tersangka dan disangkakan pasal 170 KUHP dan pasal 351.
- 15 Prajurit TNI Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud Diperiksa Denpom Solo, Dipastikan Tak Ada Korban Meninggal
- Fakta-Fakta di Balik Penganiayaan Anggota TNI terhadap Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
- Enam Anggota TNI Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud
- Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?
- Pemuda 24 Tahun Diduga Jadi Penyokong Dana Sindikat Tembakau Sintetis di Bogor
- Wakili Alumni Akabri, SBY Doakan Kesuksesan Prabowo Pimpin Indonesia
"Pasal 170 itu deliknya kejahatan terhadap ketertiban umum, jadi yang mengganggu ketertiban umum masuknya 170, kemudian Pasal 351 juga. Berat ringannya hasil visum, semua hakim, kami hanya sodorkan pasal. Kalau Pasal 170 maksimal 5 tahun, kalau Pasal 351 lihat ringan, beratnya, ada yang dua tahun. Kalau sampai luka berat meninggal dunia bisa sampai 7 tahun."
Kata Kolonel Cpm Rinoso Budi.
Berdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang. Hasil visum tidak berbeda saat Pak Ganjar kunjungan ke rumah sakit.
"Dokter menerangkan tidak ada luka dalam, patah tulang, dari 7 lebam lecet jahitan tidak ada,” jelasnya.
![Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/14/1705232836404-17aqv.png)
Terkait apakah para tersangka akan dipecat dari kesatuannya, itu semua pertimbangan dari hakim dan satuannya. Namun, ia menegaskan seluruh hal yang memberatkan atau meringankan akan menjadi pertimbangan di persidangan.
"Tidak dipecat, nanti pertimbangan hakim dan satuannya. Hal yang memberatkan meringankan akan dimasukkan dalam berkas. Akan jadi pertimbangan hakim, yang membuktikan bersalah atau tidak nanti hakim," kata Danpom.
Sebelumnya, viral rekaman kamera pengawas (CCTV) yang viral di medsos memperlihatkan relawan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dianiaya oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI), Sabtu (30/12).
Bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Video berdurasi 29 detik yang viral di media sosial (medsos) X itu menunjukkan penganiayaan yang dilakukan oleh segerombolan orang terhadap dua pengemudi sepeda motor di jalan raya.
Sekelompok orang itu menghadang lalu mengeroyok pengemudi dari tengah hingga ke pinggir jalan. Dalam narasi video disebutkan korban penganiayaan merupakan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Pelaku penganiayaan diduga merupakan oknum TNI Angkatan Darat dari Kompi Senapan B Bataliyon Infanteri (Yonif) Raider 408/ Suhbrastha, Kabupaten Boyolali. Lokasi penganiayaan terjadi tepat di depan Markas Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat.