Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun
Enam prajurit disangkakan pasal 170 KUHP dan pasal 351.
Enam prajurit disangkakan pasal 170 KUHP dan pasal 351.
Enam prajurit Kompi B Yonif Rider yang menganiaya relawan Ganjar - Mahfud di Kabupaten Boyolali terancam pidana 5 tahun penjara.
Danpomdam IV/ Diponegoro Kolonel Cpm Rinoso Budi mengatakan, enam prajurit sudah ditetapkan tersangka dan disangkakan pasal 170 KUHP dan pasal 351.
Kata Kolonel Cpm Rinoso Budi.
Berdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang. Hasil visum tidak berbeda saat Pak Ganjar kunjungan ke rumah sakit.
"Dokter menerangkan tidak ada luka dalam, patah tulang, dari 7 lebam lecet jahitan tidak ada,” jelasnya.
Terkait apakah para tersangka akan dipecat dari kesatuannya, itu semua pertimbangan dari hakim dan satuannya. Namun, ia menegaskan seluruh hal yang memberatkan atau meringankan akan menjadi pertimbangan di persidangan.
"Tidak dipecat, nanti pertimbangan hakim dan satuannya. Hal yang memberatkan meringankan akan dimasukkan dalam berkas. Akan jadi pertimbangan hakim, yang membuktikan bersalah atau tidak nanti hakim," kata Danpom.
Sebelumnya, viral rekaman kamera pengawas (CCTV) yang viral di medsos memperlihatkan relawan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dianiaya oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI), Sabtu (30/12).
Bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Video berdurasi 29 detik yang viral di media sosial (medsos) X itu menunjukkan penganiayaan yang dilakukan oleh segerombolan orang terhadap dua pengemudi sepeda motor di jalan raya.
Sekelompok orang itu menghadang lalu mengeroyok pengemudi dari tengah hingga ke pinggir jalan. Dalam narasi video disebutkan korban penganiayaan merupakan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Pelaku penganiayaan diduga merupakan oknum TNI Angkatan Darat dari Kompi Senapan B Bataliyon Infanteri (Yonif) Raider 408/ Suhbrastha, Kabupaten Boyolali. Lokasi penganiayaan terjadi tepat di depan Markas Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat.
Sembilan prajurit TNI AD itu berstatus saksi akan diperiksa apabila dibutuhkan keterangan lanjutan.
Baca SelengkapnyaKasad melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini.
Baca SelengkapnyaPesan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) di hadapan ratusan prajuritnya
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan prajurit TNI terhadap sejumlah orang relawan Ganjar-Mahfud MD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaDandim mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi manakala ada berita hoaks
Baca SelengkapnyaCukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaTim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengutuk keras penganiayaan yang dilakukan oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya