Enam Prajurit TNI Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Ditahan, Sembilan Dikembalikan ke Satuan

Sembilan prajurit TNI AD itu berstatus saksi akan diperiksa apabila dibutuhkan keterangan lanjutan.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Enam Prajurit TNI Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Ditahan, Sembilan Dikembalikan ke Satuan
Enam Prajurit TNI Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Ditahan, Sembilan Dikembalikan ke Satuan (Merdeka.com)

Sembilan prajurit TNI AD itu berstatus saksi akan diperiksa apabila dibutuhkan keterangan lanjutan.

Enam dari 15 prajurit Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum akibat kasus pengeroyokan terhadap relawan Ganjar-Mahfud. Sedangkan sembilan prajurit lainnya dikembalikan ke satuan karena masih berstatus sebagai saksi.


"Yang enam (tersangka) ditahan. Kalau sembilan orang kembali ke satuan, tetapi setiap saat bisa dipanggil untuk diambil keterangan," kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison saat dikonfirmasi, Selasa (2/1).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Penetapan tersangka dan memulangkan sembilan prajurit TNI itu setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan Denpom IV/Surakarta.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Hasil pemeriksaan dilakukan Denpom IV/Surakarta berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi menetapkan enam prajurit sebagai tersangka dan sisanya sebagai saksi.

Enam prajurit tersangka itu ditahan di Denpom IV/Surakarta selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Enam prajurit tersangka itu ditahan di Denpom IV/Surakarta selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.<br>
Dok. Istimewa

"Apabila penyidik merasa perlu penambahan waktu penahanan bisa diperpanjang 30 hari," kata Richard.

Alasan Penahanan

Penahanan dilakukan untuk persiapan mekanisme proses hukum pidana di militer dari penyidikan di polisi militer kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Wrt.

Enam prajurit tersangka itu selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Namun demikian, Richard belum menjelaskan detail kontruksi pasal yang menjerat enam tersangka berinisial Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M atas aksi main hakim sendiri mengeroyok relawan Ganjar-Mahfud.

Tujuh Korban Pengeroyokan

Di sisi lain, akibat insiden tersebut, tujuh orang mengalami luka-luka. Tujuh korban itu di antaranya Slamet Andono (26), Arif Diva (20), Jaya Iqbal (22), Dimas Irfandi (22), Yanuar (22), Parjono (51) dan Lukman (19).

Dua korban di antaranya masih menjalani rawat inap di rumah sakit, sementara lima lainnya telah pulang dan menjalani rawat jalan.

Dua korban di antaranya masih menjalani rawat inap di rumah sakit, sementara lima lainnya telah pulang dan menjalani rawat jalan.<br>
Dok. Istimewa

"Tidak ada korban yang meninggal," kata Komandan Kodim 0724 Boyolali Letkol inf Wiweko Wulang Widodo.

TNI Minta Masyarakat Tak Terprovokasi

TNI AD menyesalkan dan menyayangkan kekerasan yang dilakukan prajuritnya tersebut. TNI AD berjanji akan menegakkan aturan hukum sesuai hukum yang berlaku.

TNI AD menegaskan prajurit yang terbukti bersalah akan diambil langkah dan tindakan secara profesional dan proporsional. TNI AD mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi manakala ada berita hoaks.

Kronologi Pengeroyokan

Penyebab pengeroyokan yang menimpa pemotor relawan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah, diawali salah paham prajurit yang berada di markas tersebut.

Ketika itu, sejumlah prajurit tengah bermain voli, tiba-tiba melintas rombongan pemotor berknalpot bising sekira pukul 11.19 WIB, Sabtu (30/12). Karena merasa tergganggu, para prajurit sempat keluar gerbang. Namun, ada dua pemotor dengan knalpot bising yang masih dalam rombongan itu, kembali melintas di belakang sehingga ditegur prajurit TNI AD berujung aksi pengeroyokan oleh sejumlah prajurit TNI.

Rekomendasi