Duduk Perkara Tiga Pelaku Perkosa & Bunuh Perempuan Muda di Cisauk Bikin Heboh
Ketiga terduga pelaku itu berinisial RRP (19), IF (21), dan AP (17) atau anak yang berhadapan dengan hukum.
Tiga tersangka diduga pembunuhan Amelia Putri Sari Devi (22), tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/7) siang. Korban diketahui ditemukan dengan kondisi tangan terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Ketiga terduga pelaku itu berinisial RRP (19), IF (21), dan AP (17) atau anak yang berhadapan dengan hukum.
Sebelumnya, para terduga pelaku lebih dulu menjalani rekontruksi pembunuhan pada Selasa (22/7) di rumah kontrakan salah satu tersangka di Jalan Lamping Kancil, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Setelah melaksanakan rekonstruksi, mereka pun kembali untuk ditahan di Polda Metro Jaya. Saat tiba pukul 14.20 Wib, ketiganya mengenakan pakai tahanan Polda Metro Jaya yang berwarna oranye.
Ketika itu, tangan mereka terlihat terikat atau diborgol dengan menggunakan kabel ties berwarna merah saat turun dari mobil taktis milik Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Mereka terlihat hanya terus menunduk usai turun dari kendaraan, hingga digiring ke gedung Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Bahkan, tidak ada kata-kata yang terucap dari mulut mereka.
"Total ada 75 adegan (rekonstruksi dari pemerkosaan hingga pembunuhan)," kata Kanit IV Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKP Charles Bagaisar, saat dikonfirmasi, Selasa (22/7).
Sebelumnya, Teka teki mayat perempuan dengan tangan terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang akhirnya terkuak. Wanita itu ternyata korban pembunuhah.
Kepolisian telah menangkap tiga pelaku pembunuhan. Ketiganya ditangkap kepolisian pada Kamis (17/7) kemarin.
"Semua pelaku laki-laki berinisial RRP (19), IF (21), dan APH (17)," kata Kepala Sub Direktorat Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/7).
Motif Pembunuhan
Reonald menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/7) saat pelaku RRP mengajak korban berinisial APSD (22) untuk datang ke rumah pelaku APH dengan alibi untuk membayar utang sebesar Rp1,1 juta.
"Sebelum korban tiba, sekitar pukul 22:00 WIB pelaku RRP, AP dan IF sudah berada di TKP. RRP merasa rasa sakit hati (dendam) karena korban menagih utang kepada pelaku dengan cara memasang status pada story WhatsApp korban," kata Reonald.