Duduk Perkara Food Blogger Codeblu Terseret Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini berawal dari laporan sebuah perusahaan roti, PT PHL, yang merasa dirugikan oleh video viral di TikTok.
Food blogger Codeblu terseret kasus dugaan ujaran kebencian. Polisi menjelaskan kronologi pemilik nama asli William Anderson itu terseret kasus hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus ini berawal dari laporan sebuah perusahaan roti, PT PHL, yang merasa dirugikan oleh video viral di TikTok.
Dalam video itu, disebutkan bahwa pabrik roti tersebut memberikan donasi roti kedaluwarsa ke panti asuhan. Tak hanya itu, toko roti itu juga dituding melakukan produksi tidak higienis serta disebut ada tikus dan bahan baku kedaluwarsa.
"Kejadian tersebut bermula ketika ada orang yang membuat konten di sebuah akun TikTok tentang berita atau informasi bahwa ada pabrik roti yang memberikan donasi ke panti asuhan berupa roti yang telah kedaluwarsa atau sudah expired," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (14/3).
"Dan, dalam proses produksi tidak higienis karena terdapat tikus dan beberapa tempat yang kotor serta bahan baku yang telah kadaluarsa atau expired dengan menampilkan produk milik korban, PT PHL," sambung Ade.
Merasa nama baiknya tercemar, toko roti itu langsung membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2025. Dia melaporkan William Anderson atas dugaan ujaran kebencian atau permusuhan antar golongan yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang ITE.
"Apa yang dilaporkan oleh Saudara ASS adalah tentang dugaan peristiwa penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan antar golongan, ya, sebagaimana diatur di Pasal 28 Undang-Undang Tentang ITE," ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti link akun TikTok, video unggahan, dan tangkapan layar postingan.
"Barang bukti yang penyelidik terima, ada link akun inisialnya C, kemudian link akun postingan, ada video postingan, dan ada capture-an postingan," ucap dia.
Saat ini, penyidik sedang menelusuri siapa pemilik akun tersebut.
"Nah, inilah yang sedang dilakukan pendalaman oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Jadi, setiap laporan yang masuk itu wajib kami tindak lanjuti dan pasti kami tindak lanjuti dimulai dari tahap pendalaman yaitu penyelidikan," ucap dia.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.
"Kami juga izin memberikan imbauan, hati-hati, bijak ber-medsos, kita gunakan medsos dengan baik, jangan menyampaikan informasi, menjelaskan sesuatu hal yang tidak benar dan lain sebagainya, hati-hati akan berdampak ya kalau kita tidak bijak, menggunakan medsos," ucap dia.