Minta Maaf, Food Reviewer Codeblu Buka-Bukaan Jawab Tuduhan Pemerasan Toko Kue
Food reviewer Codeblu menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel pada hari ini, Selasa (11/3).
Restoran di Lampung Pasang Stiker Foto Larangan Food Blogger Codeblu Masuk. (Dok: TikTok @kiyo.libare)
(@ 2025 merdeka.com)Food reviewer Codeblu menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel pada hari ini, Selasa (11/3). Codeblu hadir memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor atas tuduhan pemerasan terhadap pelaku usaha dengan modus tawarkan jasa promosi.
"Ini lebih ke interview, mencari kebenaran. Jadi tadi gue diinterview ditanyai kronologinya dari awal sampai akhir," kata dia kepada wartawan Selasa.
Codeblu atau William Anderson menepis tudingan itu. Menurut dia, itu hanya sebatas tawaran kerja sama dengan nilai Rp350 juta untuk delapan konten. Dia mengatakan, dirinya menawarkan paket promosi dengan lima tahapan kerja, sifatnya bukan paksaan.
"Saya sebagai content tidak pernah ada pemerasan itu hanya penawaran kerja sama, simpel sebenarnya oke ada 5 tahap kerja yang akan gua lakukan untuk pihak mereka lalu gua meminta imbalan fee sebesar Rp350 juta dan gua akan posting sebanyak 8 content, itu aja," ujar dia.
"Harusnya ya kalau lu enggak suka ya enggak apa-apa tolak saja. Ini enggak worth it ni kemahalan, karena menurut gue, gue menawarkan value segitu gitu bukannya gua meras ya, gue tidak mengancam siapa-siapa gitu," sambung dia.
Kendati, Codeblu siap menerima konsekuensi atas tindakannya itu. Dia juga merasa ini bagian dari proses perbaikan agar ke depan menjadi lebih baik.
"Setelah kejadian tahun 2024 ini gua merasa kinerja gua harus gua perbaiki banyak yang salah. Karena ada beberapa hal yang harusnya yang menyimpulkan huru hara. Karena kalau sudah menyimpulkan huru hara juga tidak baik ya," ujar dia.
Siap Jalani Proses Hukum
Codeblu juga mengatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan "Jadi gua tanggung jawab bahkan sebelum datang gua sudah minta maaf juga.
Karena lu adalah bagian dari negara indonesia, rakyat indonesia kalo lu salah ya lu harus diproses secara hukum," ujar dia
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo membenarkan bahwasanya penyidik telah memeriksa Codeblu sebagai saksi. "Benar yang bersangkutan kami periksa," kata Ardian saat dihubungi wartawan, Selasa (11/3).
Ardian mengatakan, pemeriksaan terkait dengan laporan yang dibuat oleh Manajemen Clairmont pada November 2024 di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan pertama sebagai (Codeblu) saksi. Pelapornya dari Manajemen Clairmont," imbuhnya terkait UU ITE. Pelapor sudah dimintai keterangan," tandas dia