DPMPTSP Palembang Terapkan Digitalisasi Pembayaran PBG, Cegah Percaloan dan Tingkatkan PAD
DPMPTSP Palembang terapkan digitalisasi pembayaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) via virtual account, cegah calo dan tingkatkan PAD. Inovasi ini dorong layanan perizinan bangunan lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Sumatera Selatan, secara resmi menerapkan digitalisasi dalam pembayaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini diambil untuk mencegah praktik percaloan serta penyalahgunaan penerbitan dan retribusi yang kerap terjadi.
Inovasi strategis ini diwujudkan melalui kerja sama dengan Bank Sumsel Babel, yang menyediakan sistem pembayaran retribusi PBG berbasis virtual account (VA). Penerapan sistem ini bertujuan mendorong digitalisasi layanan perizinan bangunan agar semakin cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Kepala DPMPTSP Kota Palembang, Adrianus Amri, menegaskan komitmen pihaknya untuk menghadirkan sistem pembayaran PBG yang terintegrasi dan mudah diakses pemohon. Kerja sama ini diharapkan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi pemohon PBG.
Meningkatkan Transparansi dan Mencegah Praktik Curang
Penerapan digitalisasi pembayaran PBG ini menjadi upaya serius Pemerintah Kota Palembang dalam memperkuat transparansi layanan publik. Adrianus Amri menyatakan bahwa pemanfaatan teknologi ini krusial untuk mempermudah semua kegiatan perizinan.
Sistem virtual account dirancang khusus untuk meminimalkan potensi kesalahan administrasi dan mempercepat proses verifikasi. Selain itu, sistem ini juga efektif mencegah adanya permainan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pemohon kini dapat membayar retribusi PBG kapan pun dan di mana pun, sesuai dengan nominal yang tertera pada aplikasi. Hal ini secara signifikan menutup celah bagi praktik percaloan dan pungutan liar yang selama ini merugikan masyarakat.
Inovasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang. Dengan sistem yang lebih akuntabel, setiap transaksi tercatat dengan jelas dan transparan, sehingga optimalisasi pendapatan daerah dapat tercapai.
Mekanisme Pembayaran PBG yang Terintegrasi dan Mudah
Skema pembayaran PBG dimulai dengan pemohon mengunduh Surat Perintah Membayar (SPM) PBG melalui akun Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) masing-masing. SPM ini menjadi dasar transaksi pembayaran yang telah terhubung langsung dengan sistem virtual account Bank Sumsel Babel.
Setelah mengunduh SPM, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui berbagai metode yang disediakan. Metode pembayaran meliputi teller Bank Sumsel Babel, mobile banking, ATM Bank Sumsel Babel, serta transfer antarbank.
Setelah pembayaran berhasil, pemohon diwajibkan mengunggah bukti pembayaran virtual account tersebut ke aplikasi SIMBG. Proses ini merupakan bagian penting dari administrasi digital untuk memastikan kelengkapan data.
Tahapan akhir adalah penerbitan PBG oleh DPMPTSP Kota Palembang setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan valid. Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Palembang, Tian Kedaumpu Yamin, menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan mempermudah masyarakat dan akan terus berlanjut untuk layanan VA lainnya.
Sumber: AntaraNews