Bukan di Singapura, Negara Ini Diduga jadi Tempat 'Menetap' Riza Chalid
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkapkan bahwa tersangka Mohammad Riza Chalid diduga berada di sini.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menginformasikan bahwa tersangka bernama Mohammad Riza Chalid diduga berada di Malaysia. Informasi ini diperoleh berdasarkan data rekam jejak perlintasan antar negara.
“Berdasarkan data perlintasan orang yang keluar masuk wilayah Indonesia di dalam kesisteman aplikasi APK V4.0.4 kami, bahwa Mohammad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 6 Februari 2025 menuju Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta, dan sampai saat ini belum masuk kembali ke wilayah Indonesia,” jelas Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, kepada wartawan pada Kamis (17/7/2025).
Menurut penjelasan Yuldi, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Immigration Custom Authority (ICA) Singapura melalui perwakilan imigrasi yang ada di negara tersebut.
“Menurut data dari ICA Singapura, Mohammad Riza Chalid terakhir kali memasuki wilayah Singapura pada bulan Agustus tahun 2024. Status kedatangannya adalah visitor dan bukan sebagai pemegang Permanen Resident,” tambahnya. Dengan demikian, keberadaan tersangka Mohammad Riza Chalid diyakini masih berada di Malaysia hingga saat ini.
“Kami telah berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi kami yang ada di Malaysia, dan mereka sudah menjalin komunikasi dengan jabatan Imigrasi Malaysia serta Polisi Malaysia untuk mencari keberadaan Mohammad Riza Chalid,” ungkap Yuldi. “Apabila ada perkembangan baru, kami akan segera memberikan informasi terkait keberadaan Mohammad Riza Chalid,” tegasnya.
Singapura Bantah Keberadaan Riza Chalid
Kementerian Luar Negeri Singapura memberikan tanggapan terhadap berita yang menyebutkan bahwa Mohammad Riza Chalid, yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018-2023, berada di wilayah mereka.
Dalam keterangan resmi yang dirilis di situs Ministry of Foreign Affairs Singapore, mereka menyatakan, "Catatan Imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan telah lama tidak memasuki wilayah Singapura," sebagaimana dikutip oleh Liputan6.com pada Rabu (16/7/2025).
Selain itu, Kementerian Luar Negeri Singapura juga menyatakan kesiapannya untuk membantu Kejaksaan Agung Indonesia jika diperlukan dalam mencari informasi lebih lanjut mengenai keberadaan Riza Chalid.
"Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional yang berlaku," tambah mereka. Dengan demikian, Singapura menunjukkan komitmennya untuk berkolaborasi dengan Indonesia dalam penegakan hukum terkait kasus ini.