Pencabutan Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Tunggu Red Notice Interpol
Upaya pencabutan paspor diyakini dapat menghambat pergerakan Riza Chalid dan Jurist Tan di luar negeri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas kembali langkah pencabutan paspor ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terhadap saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MCR) dan stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, upaya pencabutan paspor diyakini dapat menghambat pergerakan Riza Chalid dan Jurist Tan di luar negeri.
"Kita sudah mengajukan untuk pencabutan paspor terhadap keduanya," kata Anang kepada wartawan, Selasa (7/10).
Menurut Anang, dampak dari pencabutan paspor tidak menghilangkan kewarganegaraan keduanya atau stateless, namun membuat Riza Chalid dan Jurist Tan tidak dapat tinggal atau memasuki negara lain untuk mengelabui pengejaran.
"Apabila dicabut paspornya tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain, pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumentasi SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) atau dia over stay di negara tersebut," uja dia.
Tunggu Red Notice Interpol
Menurut dia, semestinya secara ketentuan negara ditinggali bisa mendeportasi sebab warga negara itu menjadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah ditarik negara penerbit paspor.
Paspor Jurist Tan sendiri telah dicabut Imigrasi sejak 4 Agustus 2025 dan sudah tidak berlaku lagi sampai dengan saat ini. Sementara itu, Riza Chalid lebih awal diumumkan pencabutan paspornya yaitu pada 30 Juli 2025 lalu. Adapun soal status red notice keduanya juga masih proses penerbitan oleh Interpol Lyon di Paris.
“Red notice sudah diajukan itu ke Interpol di pusat. Tinggal tunggu saja,” tandas Anang.