Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Napi tersebut sebelumnya adalah terpidana kejahatan pencurian dan pemarasan.
Napi tersebut sebelumnya adalah terpidana kejahatan pencurian dan pemarasan.
Narapidana kasus pencurian dan pemerasan, Muamar bin Arifin alias Amar kabur dan melarikan diri dari Lapas Permisan Nusakambangan, Cilacap. Tim kesatuan penjagaan laut dan pantai (KPLP) sedang menyisiri semua Lapas Permisan dan Pulau Nusakambangan agar dapat menemukan Amar, ada kemungkinan bersembunyi di hutan bakau.
"Jadi kaburnya kemarin kamis (21/3) pukul 13.00 bukan lewat kamar tapi lewat depan lapas. Karena dia sedang dipekerjakan sebagai tenaga kebersihan lapas. Tim masih melakukan penyisiran di sekitar lapas dan hutan bakau," kata Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Lapas Permisan, Kasno, Sabtu (23/3).
Kejadian bermula ketika itu Amar sedang membersihkan halaman depan Lapas Permisan. Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Syarat yang sudah dipenuhi Amar yaitu telah menjalani sidang TPP, memberikan jaminan dan sejumlah persyaratan lainnya.
"Dan kalau dipekerjakan di lapas sudah menjalani sidang TPP, beri jaminan dan syarat syarat lain. Maka ketika sidang TPP disetujui semua baru dipekerjakan di lapas. Ada empat napi yang bekerja sebagai tenaga kebersihan," ungkapnya.
Amar merupakan narapidana yang divonis penjara enam tahun dan selama ini mendekam di Lapas Permisan. Berdasarkan riwayat pidananya, Amar terlibat kasus pencurian dan pemerasan dengan pasal 368 dan diperberat pasal 365.
"Dia kasusnya pencurian vonisnya enam tahun," jelasnya.
Saat ini pihaknya berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk melakukan pelacakan dengan menyisir jalan kaki sekitar hutan Nusakambangan. Namun tidak memakai anjing pelacak karena kontur tanah sekitar Lapas Permisan yang dipenuhi tanaman bakau.
"Jadi dilakukan manual ditelusuri naik-naik kapal kecil," terangnya.
Terkait penyebab Amar kabur, pihak lapas masih belum mendalami. Tapi yang terpenting mencari jejak yang bersangkutan.
"Kita belum mendalami itu. Soalnya posisi yang bersangkutan belum ada informasi," tutupnya.
Informasinya Lapas Permisan dihuni 426 narapidana. Rinciannya narapidana hukuman mati sebanyak 61 orang. Narapidana hukuman seumur hidup sejumlah 115 orang. Sementara sisanya narapidana hukuman di atas 5 tahun.
Kategori narapidana yang divonis diatas 5 tahun ada campuran antara kasus narkoba dan pidana umum lainnya.
Pantarlih memiliki peran penting dalam persiapan menuju Pemilu.
Baca SelengkapnyaSejumlah kebiasaaan yang kita lakukan di malam hari justru bisa menjadi penyebab dan memperburuk kecemasan yang kita alami.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaLantas, apa saja ya kesalahan-kesalahan dalam mencuci peralatan dapur yang dimaksud?
Baca SelengkapnyaPBNU tidak melihat adanya potensi-potensi masalah yang berarti selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca SelengkapnyaUntuk menghabiskan akhir pekan secara lebih sehat, terdapat beberapa cara yang terbukti secara ilmiah bisa kita lakukan.
Baca Selengkapnya