Diknas Panggil Kepsek SMA 11 Terkait Pendampingan Korban Konten Video Porno Oleh Chiko
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penanganan dan pencegahan kasus serupa di lingkungan sekolah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah memanggil kepala sekolah SMA Negeri 11 Semarang guna melakukan klarifikasi terkait kasus penyebaran pornografi yang melibatkan siswa Chiko Radityatama Agung Putra. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penanganan dan pencegahan kasus serupa di lingkungan sekolah.
Pemanggilan klarifikasi tersebut terkait kelanjutan soal langkah pendampingan yang akan diberikan kepada para korban.
"Kami mengundang para pihak terkait membahas permasalahan yang terjadi di SMA 11 dalam rangka untuk memberikan pendampingan kepada korban dan langkah selanjutnya untuk melakukan pendampingan," kata Sekretaris (Sekdin) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Syamsudin Isnaeni, Kamis (23/10).
Dalam langkah pendampingan nantinya, Disdikbud Jawa Tengah menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AKB). Sejauh ini, para korban merupakan dari alumni. Namun, ketika disinggung soal data korban yang sudah melaporkan, ia tidak mengetahuinya.
"Kami ada kode etik jadi belum bisa mengakses detail data korban itu, tapi yang jelas korban dari alumni," ungkapnya.
Dia juga mengklaim telah memberikan tawaran pendampingan terhadap para korban. Namun, mereka memilih jalan lain dengan melaporkan ke pihak berwajib bersama dengan kuasa hukumnya.
"Kami sebenarnya sudah menyampaikan semisal nanti para korban mau melaporkan ke DP3AKB nanti akan kami fasilitasi," ujarnya.
Syamsudin menyatakan kesiapannya jika para korban ingin mengakses fasilitas tersebut.Pihaknya nantinya akan bekerjasama dengan DP3AKB.
"Kami sudah sejak awal membuka diri fasilitasi pendampingan korban," tuturnya.
Sementara, Kepala Sekolah SMA Negeri 11 Semarang, Rr. Tri Widiyastuti membantah, tidak memfasilitasi para korban dari sejak awal kasus ini mencuat. Pihaknya mengklaim sejak awal sudah terbuka bagi para korban dan dengan DP3AKB.
"Kami sudah sejak awal membuka diri fasilitasi pendampingan korban," kata Rr Tri Widiyastuti.
Terkait pihak sekolah tidak memfasilitasi para korban dari sejak awal kasus ini mencuat. Pihaknya mengklaim sejak awal sudah terbuka bagi para korban.
"Informasi itu keliru, kami sudah meminta kepada bagian kesiswaan dan tim sekolah untuk bersama-sama memfasilitasi ketika ada korban ke sekolah," ujarnya.
Namun sejauh ini belum ada satupun korban melaporkan ke sekolah. "Belum ada korban yang melapor," terangnya.
Dia juga tidak keberatan para korban memilih menggunakan pengacara untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
"Kami tidak tahu karena itu terkait dengan korban. Jadi korban punya hak pilih mau ke mana dan bagaimana," terangnya.
Terkait langkah yang diambil para korban, ia mengaku mendukungnya. Sebab, ia mengklaim berpihak kepada para korban.
Pihaknya juga tidak menyetujui tindak asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku.
"Tindakan pelaku tidak dibenarkan karena sekolah adalah tempat untuk membentuk karakter yang baik tapi dicoreng dengan tindakan asusila tersebut," ujarnya.
Terpisah, Direktorat Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Susanto Saranggih membenarkan bahwa sudah ada sejumlah siswi korban video porno editan Chiko telah melapor secara resmi kepada pihaknya.
Penyidiknya berkomitmen mengusut tuntas kasus sebaran editan video porno tersebut tanpa pandang bulu. Artinya penyidikan tetap jalan terus tanpa dipengaruhi latar belakang keluarga Chiko.
"Kita pastikan menangani secara serius kasus ini. Korban yang lapor dan diminta keterangan ada 10 orang. Kita tidak lihat background pelaku. Yang penting kita tegaskan lakukan penanganan yang mendalam," katanya.