Detik-Detik Penangkapan Pembunuh Dina Oktaviani, Begini Pengakuan Sadis Pelaku Habisi Nyawa Korban
Pelaku Heryanto ditangkap sehari setelah melakukan tindakan kejahatan tersebut.
Dina Oktaviani, seorang pegawai minimarket yang berasal dari Purwakarta, ditemukan tewas di aliran Sungai Citarum yang terletak di Kabupaten Karawang. Polisi tidak memerlukan waktu yang lama untuk menangkap pelaku berinisial Heryanto (27) yang berhasil ditangkap di sebuah minimarket yang berada di rest area Purwakarta, Jawa Barat.
Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa sebelum jasad Dina dibuang, dia terlebih dahulu dibunuh dengan cara yang sangat kejam. Untuk menutupi tindakannya, pelaku berpura-pura mengajak korban ke rumahnya, kemudian melakukan tindakan keji dengan mencekik Dina hingga tak bernyawa. "Lalu dibekap korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban," ungkap Cep Wildan kepada wartawan pada Kamis (9/10/2025).
Setelah menghabisi nyawa korban, Heryanto mengambil barang-barang milik Dina, termasuk ponsel dan sepeda motor. "Pelaku merupakan pegawai minimarket dan berhasil ditangkap di Rest Area KM 72A Desa Cigelam Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," jelasnya.
Jasad Dina Oktaviani Dibuang ke Sungai Citarum
Setelah menemukan korban yang sudah tidak bernyawa, H mulai berpikir untuk menghapus jejaknya. Ia membawa jasad korban menggunakan mobil dan membuangnya. "Sendiri semuanya, enteng dibawa pak. Lalu menuju Citarum," ungkap H kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa pelaku melakukan tindakan keji ini karena terpaksa menghadapi masalah keuangan. Tim Taktis Sanggabuana berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku, yang terdiri dari satu unit sepeda motor, satu unit mobil, dan dua unit handphone.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian korban. Sementara itu, pihak Polres Karawang berencana untuk melimpahkan kasus ini kepada Polres Purwakarta. Langkah ini diambil karena lokasi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan tersebut berada dalam yurisdiksi Polres Purwakarta. "Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, untuk tersangka beserta barang bukti akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta," jelasnya.