Minggu 5 Oktober 2025 menjadi malam nestapa bagi Dina Oktaviani (DO). Niat hati minta tolong cari solusi atas pelik pengalaman asmaranya, perempuan 21 tahun itu malah menjadi korban pembunuhan atasannya di tempat kerja, yakni Heryanto (27).
DO yang bahkan telah meregang nyawa diperkosa dan dirampok harta bendanya oleh Heryanyo. Perbuatan keji itu H lakukan di kediamannya, Kabupaten Purwakarta.
H lantas membuang DO yang telah berpulang ke sungai. Pada Selasa 7 Oktober 2025, jasad DO ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang.
“Korban berinisial DO (21) ditemukan meninggal dunia di Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang pada Selasa pagi,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangannya, Kamis (9/10).
Penemuan jasad DO pun bikin geger warga setempat. Polisi yang bergerak ke tempat kejadian perkara, termasuk tim Inafis pun melakukan identifikasi kepada jasad korban hingga diketahui identitasnya. Dari sana, petugas lantas menghubungi keluarga dan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Hasilnya, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang dipimpin Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M. Nazal Fawwaz bersama dengan Resmob Polda Jabar berhasil menangkap Heryanto sehari setelah jasad DO ditemukan.
"Pelaku berhasil ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A Desa Cigelam Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta," kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Heryanto mengaku tindakannya karena terdesak urusan finansial.
“Pelaku mengajak korban ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone,” ungkapnya.
Dari tangan Heryanto, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone.
Advertisement
Ia pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
"Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, untuk tersangka beserta barang bukti akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta," pungkasnya.