Catat! 7 Pelanggaran Ini yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra 4-17 September
7 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi zebra
operasi patuh jaya![Catat! 7 Pelanggaran Ini yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra 4-17 September](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/9/4/1693833364020-tk9oa.jpeg)
Korlantas Polri mengiimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat berkendara
![Catat! 7 Pelanggaran Ini yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra 4-17 September<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/9/4/1693833012080-5pruq.jpeg)
Catat! 7 Pelanggaran Ini yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra 4-17 September
![Catat! 7 Pelanggaran Ini yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra 4-17 September](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/9/4/1693833138121-n4sie.jpeg)
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi zebra serentak di seluruh Indonesia, Mulai hari ini, Senin 4 September sampai 17 September 2023.
- Sadisnya Zebra Jantan jika Tahu Pasangan Betinanya Hamil Bukan dari Perbuatannya
- Gaya Hedon Istri Polisi Probolinggo, Ingat Instruksi Kapolri Ini soal Larangan Pamer Kemewahan
- Zorse, Hewan Unik Hasil Persilangan Zebra dan Kuda yang Menawan
- Tiga Operasi Dilakukan Polri Terkait Penanganan Pemilu 2024 , Berikut Tahapannya
- Rumah Warga Dekat Bantaran Rel di Solo Terbakar, 9 Perjalanan KA Terlambat
- Jokowi Harap Pompanisasi Jaga Produksi Padi saat Kekeringan Panjang
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dr. Ahmad Ramadhan, mengimbau segenap masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendaranya.
![Catat! 7 Pelanggaran Ini yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra 4-17 September](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/9/4/1693833180477-1rvhk.jpeg)
“Korlantas Polri mengiimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat berkendara,”
kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dr. Ahmad Ramadhan, , pada Senin (4/9).
7 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi zebra
Di kesempatan yang sama, Humas Polri menyatakan terdapat 7 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi zebra.
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.