Penangkapan dilakukan usai Walbertus mencabut keterangannya di persidangan saat menjadi saksi perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (19/9) siang.
"Terkait dengan adanya dugaan perbuatan seseorang yaitu WNW yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tipikor," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).