Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cabut Keterangan saat Sidang Korupsi BTS, Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang Ditangkap

Cabut Keterangan saat Sidang Korupsi BTS, Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang Ditangkap

Cabut Keterangan saat Sidang Korupsi BTS, Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang Ditangkap

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang tenaga ahli Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Walbertus Natalius Wisang, terkait dugaan perintangan penyidikan dan keterangan tidak benar.

Penangkapan dilakukan usai Walbertus mencabut keterangannya di persidangan saat menjadi saksi perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (19/9) siang.

"Terkait dengan adanya dugaan perbuatan seseorang yaitu WNW yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tipikor," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).

Cabut Keterangan saat Sidang Korupsi BTS, Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang Ditangkap

Kuntadi menjelaskan keputusan penyidik menangkap Walbertus, karena dia diduga memberikan keterangan tidak benar dengan mencabut keterangan secara tidak sah di persidangan.

"Atas informasi tersebut kami segera melakukan pemeriksaan terhadap penyidik kami untuk memastikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah benar dan sesuai ketentuan undang-undang berlaku," katanya.

"Setelah kami yakin bahwa keterangan tersebut adalah benar, maka hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan atas tindakan tersebut," tambah Kuntadi.

Kuntadi mengatakan, pihaknya memiliki waktu kurang lebih 1x24 jam untuk memastikan status hukum terhadap Walbertus apakah akan ditingkatkan sebagai tersangka atau tidak.

Cabut Keterangan saat Sidang Korupsi BTS, Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang Ditangkap

Sekadar informasi penjemputan terhadap Walbertus dilakukan seusai dirinya memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Sudah Ada 11 Tersangka<br>

Sudah Ada 11 Tersangka

Diketahui, Kejagung sejauh ini telah menetapkan sebelas orang tersangka. Enam orang tersangka telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, salah satunya Eks Menkominfo, Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Kemudian, ada pihak swasta yakni; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Tersangka yang belum disidang yaitu; Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki; Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta; Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); serta Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.

Cabut Keterangan saat Sidang Korupsi BTS, Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang Ditangkap

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Atas korupsi ini negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp8,032 triliun untuk pembangunan 4.200 menara BTS.

Walbertus Natalius Wisang, Anak Buah Johnny Plate Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo
Walbertus Natalius Wisang, Anak Buah Johnny Plate Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Walbertus diduga sengaja tidak benar memberi keterangan untuk merintangi penyidikan saat persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui

Mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran dana hibah pilkada. Dia langsung ditahan.

Baca Selengkapnya
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M

Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK

Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Pengolahan Logam, Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Pengolahan Logam, Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum dari KPK masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum banding.

Baca Selengkapnya
Mengapa Tidak Boleh Sembarangan Mengangkat Tubuh Korban Kecelakaan Lalu Lintas?
Mengapa Tidak Boleh Sembarangan Mengangkat Tubuh Korban Kecelakaan Lalu Lintas?

Menangani korban kecelakaan ternyata tak bisa sembarangan lho. Begini caranya.

Baca Selengkapnya
Petugas Lapas Cipinang Ditangkap Terkait Narkoba
Petugas Lapas Cipinang Ditangkap Terkait Narkoba

Petugas Lapas Cipinang ini ditangkap terkait kasus kepemilikan narkotika di kawasan Pasar Rebo.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman
Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman

Partai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.

Baca Selengkapnya
Baca Juga