Buntut Kesal Dicerai, Pria Ini Tusuk Sekeluarga Termasuk Mantan Istri Usai Salat
Sejumlah luka dialami para korban.
Sejumlah luka dialami para korban.
RPS (30) warga Sumatera Utara nekat menganiaya mantan istri, mertua, dan iparnya. RPS melakukan itu karena sakit hati tidak diceraikan istrinya.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, penganiayaan RPS terhadap para korban terjadi pada Sabtu (21/1) di Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam setelah para korban melaksanakan salat magrib dan mengaji," kata Kapolres, Selasa (24/10).
Sebelum melakukan kekejian itu, pelaku diduga sengaja membeli pisau dapur sebelum melakukan aksi penganiayaan para korban.
Para korban yang diketahui berinisial LR, YT, dan T mengalami luka serius di bagian tangan dan lainnya akibat sayatan pisau tersebut.
@merdeka.com
Setelah berhasil menangkap pelaku, RPS langsung digelandang ke Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan guna mengungkap motifnya.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa aksi itu dilakukan pelaku karena sakit hati akibat perceraiannya dengan istrinya secara agama.
Menurut Suhardi, RPS mengaku masih memiliki rasa cinta kepada salah satu korban yang merupakan mantan istrinya dan enggan untuk bercerai. Pelaku pun kian marah ketika mantan istrinya itu mengunggah pria lain di akun media sosialnya.
@merdeka.com
Dalam kasus tersebut, Suhardi menyebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, mulai pisau yang digunakan pelaku hingga pakaian dan Al Quran yang ada bercak darahnya.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," ujar Kapolres.
Hasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca SelengkapnyaSuami korban yang baru selesai salat Dzuhur histeris melihat istrinya bersimbah darah. Sementara pelaku langsung kabur.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaSaat dianiaya korban sempat menyelamatkan diri, meski sudah dalam kondisi terluka.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa pembunuhan itu terjadi, kedua anak korban yang masih balita berada di dalam rumah kontrakan
Baca SelengkapnyaMeski harus kehilangan dua orang tercintanya sekaligus, pria ini tampak mencoba tegar.
Baca SelengkapnyaSelain mengalami gangguan psikis, korban sebelumnya mengalami luka berat.
Baca Selengkapnya