BPD HIPMI DOB Soroti Kepastian Aturan Jelang Munas HIPMI
Polemik mengenai penetapan hak voters menjelang Munas HIPMI dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan jumlah suara yang dimiliki masing-masing daerah.
Polemik mengenai penetapan hak voters menjelang Musyawarah Nasional (Munas) HIPMI dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan jumlah suara yang dimiliki masing-masing daerah. Bagi empat Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI dari wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Papua, persoalan ini menyangkut aspek yang lebih mendasar, yakni kepastian aturan, konsistensi dalam pengambilan keputusan, serta kepercayaan anggota terhadap tata kelola organisasi.
BPD HIPMI DOB Tanah Papua menilai organisasi pengusaha harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang selama ini menjadi fondasi dunia usaha, seperti predictability, kesetaraan perlakuan, dan penghormatan terhadap aturan yang telah disepakati bersama.
Mereka mengingatkan, perubahan keputusan setelah proses verifikasi selesai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi daerah yang telah memenuhi seluruh kewajiban organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan Sekadar Persoalan Jumlah Suara
Ketua BPD HIPMI Papua Pegunungan, Anthonius Wetipo, menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan pihaknya tidak boleh dipandang semata-mata sebagai perdebatan mengenai tambahan atau pengurangan hak suara dalam Munas.
“Isu ini bukan sekadar soal satu suara tambahan atau pengurangan voters. Yang lebih penting adalah bagaimana organisasi menjaga konsistensi aturan dan memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas,” kata Anthonius Wetipo dalam keterangannya, Rabu (10/6).
Menurutnya, yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana organisasi menjaga kredibilitas proses pengambilan keputusan melalui penerapan aturan yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepastian Aturan Jadi Fondasi Organisasi
Senada dengan itu, Ketua BPD HIPMI Papua Barat Daya, Rob Rafael Kardinal, menilai prinsip kepastian aturan yang menjadi fondasi dunia usaha juga harus diterapkan dalam kehidupan berorganisasi.
“Bagi dunia usaha, kepastian aturan adalah fondasi. Prinsip yang sama juga penting diterapkan dalam organisasi. Ketika seluruh persyaratan telah dipenuhi dan proses verifikasi telah dilalui, maka keputusan yang diambil harus mengacu pada aturan yang sama bagi semua daerah,” ujar Rob Rafael Kardinal.
Ia menegaskan bahwa konsistensi dalam penerapan aturan merupakan hal penting untuk menjaga rasa keadilan di antara seluruh anggota organisasi.
Dorong Penerapan Standar yang Konsisten
Ketua BPD HIPMI Papua Tengah, Yoti Gire, menambahkan bahwa dalam Rapat Koordinasi Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (Rakorbid OKK) BPP HIPMI di Bali sebelumnya telah dibahas standar penetapan voters yang berlaku bagi seluruh BPD.
Karena itu, menurutnya, setiap perubahan kebijakan atau perlakuan yang berbeda terhadap daerah tertentu harus memiliki dasar normatif yang kuat agar tidak menimbulkan persepsi ketidakpastian dalam organisasi.
“Jika sebuah standar sudah dibahas dan menjadi rujukan bersama, maka penerapannya juga harus konsisten. Kesetaraan perlakuan penting agar seluruh daerah memiliki kepercayaan yang sama terhadap proses organisasi,” ujar Yoti Gire.
Transparansi dan Keadilan Jaga Kredibilitas HIPMI
Sementara itu, Ketua BPD HIPMI Papua Selatan, Nickson Pampang, menilai kepastian aturan dan keadilan dalam pengambilan keputusan merupakan modal penting untuk menjaga kredibilitas organisasi di mata anggota.
“HIPMI adalah organisasi para pengusaha. Karena itu, tata kelolanya juga harus mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung dunia usaha, yaitu transparansi, kepastian, dan keadilan. Kepercayaan anggota akan tumbuh jika aturan diterapkan secara konsisten kepada semua pihak,” pungkas Nickson.
BPD HIPMI DOB Tanah Papua berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang objektif, transparan, dan berlandaskan aturan yang berlaku. Dengan demikian, proses yang berjalan diharapkan dapat semakin memperkuat kredibilitas HIPMI sebagai salah satu organisasi pengusaha terbesar di Indonesia.