Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?
Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Panja Baleg DPR membahas Revisi UU Pilkada serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai partai politik tanpa kursi di DPRD dapat mengusung calon di pilkada.
Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Sementara, bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Berikut ketentuan pasal 40 yang diubah:
(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilin tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.0000 jiwa sampai dengan 6.000.0000 jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta sampai dengan 12.000.000 jiwa parpol atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, keputusan MK itu sebenarnya mengadopsi keputusan yang menganulir partai non parlemen bisa mencalonkan kepala daerah.
"Jadi sudah bisa juga mendaftarkan ke KPU yang sebelumya tidak bisa," kata Awiek di ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Awiek kemudian menanyakan kepada Panja Baleg DPR apakah menyetujui keputusan bahwa pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK hanya berlaku bagi partai non parlemen.
"Setuju," jawab peserta.
- Jenis Roof Rail yang Efektif untuk Mengangkut Barang di Kendaraan
- Knalpot Motor Keluar Asap, Ini Penyebabnya dan Cara Mengatasinya
- Bawaslu Sebut Netralitas ASN Isu yang Rawan Dalam Pilkada
- Restoran Jepang di Jaksel Terbakar, Api Pertama Kali Muncul dari Dapur
- Elon Musk Bongkar Nama Pengusaha Jadi Dalang Dibalik Rencana Pembunuhan Donald Trump
Berita Terpopuler
-
PP Muhammadiyah Temui Jokowi, Sampaikan Terima Kasih dan Penghargaan
merdeka.com 17 Sep 2024 -
VIDEO: Kata-Kata Spontan Prabowo Terkejut Ibu Iriana Nimbrung Ikut Foto Bareng di IKN
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Resmikan Kantor FIBA di Indonesia, Jokowi Harap Lahirkan Banyak Atlet Berprestasi
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Jokowi Tegaskan Bukan Ekspor Pasir Laut yang Dibuka, Tapi Sedimen
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Jokowi Minta Masalah Kadin Diselesaikan di Internal: Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya
merdeka.com 17 Sep 2024